Modus Jasa Titipan Diduga Mengirim Barang Secara Ilegal, Untuk Menghindari Pembayaran Wajib Pajak Kepabeanan

Gudang penampungan jastip ilegal yang berada di salah satu ruko di Sei Panas, Kota Batam. (Foto: MimbarPublik.com)

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Kegiatan ekspor dan impor suatu bisnis yang sangat menjanjikan bagi para pelaku bisnis, dalam menjalankan suatu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) tentu Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengatur petunjuk pelaksanaan impor barang kirim yang tertuang dalam PER_ 02/BC/2017.

Diduga Pelaku usaha jasa titipan barang bernama Edy (E) yang berlokasi di kompleks ruko Inti Benua Sungai Panas kota Batam, atas beredarnya pemberitaan di salah satu media, terkait kegiatan si oknum inisial E dengan mengirimkan barang secara ilegal dari Batam ke luar daerah.

Bersumber dari Informasi, kegiatan yang dilakukan oknum tersebut dengan cara mengirimkan barang-barang dari Batam keluar daerah melalui pelabuhan rakyat. Dimana Batam termasuk salah satu kawasan bebas, diduga dengan adanya kegiatan pengiriman barang tersebut diluar prosedural yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka kegiatan tersebut dapat merugikan pendapat Negara.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, Dimana dalam pasal 13 ayat 1, tertulis bahwa produk yang dikirim dari kota Batam dengan harga diatas US$3 atau setara dengan Rp43.839 (asumsi kurs Rp14.613 per dolar AS) dikenakan bea masuk, cukai, dan PPN senilai 17,5 persen sampai dengan 40 persen,

Oknum pelaku usaha tersebut menjalankan usahanya secara ilegal untuk menghindari pajak kepabeanan yang tertuang dalam PMK Nomor 199 tahun 2019 demi meraup keuntungan pribadi.

Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi Bea Cukai Batam Ricky Hanafie saat dikonfirmasi pada Kamis (3/11/2022), terkait aturan pengiriman barang dari Batam ke luar daerah, dan apakah diperbolehkan melakukan pengiriman melalui pelabuhan rakyat, Ricky mengatakan, bahwa kegiatan impor dan ekspor harus dilakukan di kawasan pabean yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang.

“Pengiriman barang dari Batam dengan tujuan luar Batam atau kawasan FTZ lainnya harus mengajukan dokumen kepabeanan ke kantor Bea Cukai,” jelas Ricky. (red)

Review us!