MIMBARPUBLIK.COM, Lampung Utara – Lapas kelas II A, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendadak dirazia Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Way Kanan pada Kamis, 24 November, 2022.
Razia dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba serta penyelundupan barang terlarang oleh masyarakat binaan atau narapidana yang menghuni disana.
Terbukti, razia dadakan yang dilakukan BNN Way Kanan itu mendapati sejumlah barang terlarang yang berhasil masuk kedalam lapas ini.
Menurut Dwi Nurmawati, Kepala BNN Way Kanan berbagai jenis barang tersebut ditemukan tersimpan rapih di kamar para tahanan.
Lantaran dinilai melanggar peraturan, barang itu akhirnya disita mereka demi menghindari hal-hal yang tidak diiinginkan terjadi.
“Barang-barang dari kamar para warga binaan yang disita seperti sikat gigi, cukuran kumis, botol farfum, paku dan alat-alat lainnya,” kata Dwi Nurmawati kepada wartawan.
Meski demikian, razia yang telah mereka lakukan tidak menemukan barang bukti ataupun indikasi penyalahgunaan narkoba di area lapas.
Bahkan test urine yang dilakukan kepada beberapa warga binaan juga negatif seluruhnya.
“Kita tidak menemukan yang terindikasi terkait dengan narkotika. Untuk tes urine ini kita lakukan secara acak, alhamdulillah hasilnya negatif semua. Kita juga siap memberikan konseling kepada warga binaan setiap minggunya,” kata dia.
Selain para warga binaan, test urine juga dilakukan kepada Syahroni Ali selaku Kepala Lapas kelas II A Kotabumi.
Rencananya, razia maupun test urine itu bakal dilaksanakan BNN Kabupaten Way Kanan secara berkesinambungan demi memutus mata rantai peredaran narkoba.(gustami)