MIMBARPUBLIK.COM, Medan- Gubernur Sumatera Utara, (Gubsu) Edy Rahmayadi, merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.
Revisi kepengurusan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.
“Kini Ketua Karang Taruna Sumut tidak lagi dijabat Dedi Darmawan, melainkan Samsir Pohan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua. Kemudian Nurul Yakin Sitorus, sebagai Plt Sekretaris.,”ujar Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (30/11/2022).
Basarin mengatakan dengan terbitnya SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tersebut, maka SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019, dinyatakan tidak berlaku lagi sejak keputusan ini ditetapkan.
Artinya, Plt Ketua Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan, dan Plt Sekretaris Nurul Yakin Sitorus, ditugaskan untuk melaksanakan Temu Karya Pengurus Baru (musyawarah daerah) sebelum berakhir kepengurusan masa bhakti 2018-2023.
Lebih lanjut Basarin Tanjung mengatakan Gubsu Edy Rahmayadi melakukan perubahan kepengurusan Karang Taruna Sumut tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Sebagaimana dalam Pasal 18 Permensos 25 Tahun 2019 tersebut, jelas Basarin, diatur bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu setiap generasi muda yang berusia 13-45 tahun, otomatis menjadi anggota Karang Taruna.
Karena itu, adanya pengurus dalam kepengurusan Karang Taruna Sumut yang usianya sudah melewati 45 tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan kepengurusan untuk menindaklanjuti Pasal 18 Permensos tersebut. (Irwan Ginting)