MIMBARPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial IN terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib, di Kos-kosan Komp. Sri Jaya Abadi Blok A Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.(03/12/2022)
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 21.20 Wib.
“Saat pelapor akan mengajak korban untuk pergi ke acara keluarga namun pelapor tidak menemukan korban berada dirumah. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib, pelapor ke Polsek Lubuk Baja membuat laporan pengaduan dikarenakan korban sudah 2 Hari tidak pulang kerumah,” ungkapnya.
“Setelah menerima pengaduan kemudian Team unit reskrim Polsek Lubuk Baja membantu melakukan pencarian keberadaan korban dan sekira pukul 22.00 Wib korban berhasil ditemukan di daerah Tiban – Sekupang dan langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja,” paparnya.
Setelah dilakukan interogasi korban mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan dengan terduga pelaku an. IN. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa malu dan korban mengalami sakit dan perih pada bagian alat kelamin.
Selanjutnya pelapor melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Selanjutnya dari laporan korban tersebut Pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Team Reskrim Polsek Lubuk Baja yang sebelumnya sudah mendapatkan laporan persetubuhan anak di bawah umur mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku an. IN sedang berada di Tempat pengisian Air Galon “Hans Water” yang beralamat di Komp. Sri Jaya Abadi (Samping Lucky Plaza) Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Selanjutnya Team langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan membawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 (Satu) Helai Celana Panjang warna Ungu Motif Kotak-Kotak warna Putih,1 (Satu) Helai Baju Kaos Oblong warna Hitam, 1 (Satu) Helai Tank Top warna Hitam, 1 (Satu) Helai Bra berwarna Abu-abu, 1 (Satu) Helai Celana Dalam warna Krem Gambar Bunga warna Biru dan Kuning.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial IN terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib, di Kos-kosan Komp. Sri Jaya Abadi Blok A Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).