MIMBARPUBLIK.COM, Batam- Hingga 01 Desember tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berkontribusi atas total penerimaan Bea, Cukai, dan Perpajakan pada Kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam yang mencapai Rp4,6 Triliun Rupiah.
Salah satu fungsi Bea Cukai adalah revenue collector yaitu mengumpulkan penerimaan negara dari sektor Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan Pungutan perpajakan dalam rangka impor.
Pencapaian ini hingga 1 Desember 2022 melampaui 100% dari target yang telah ditetapkan pada tahun berjalan sebesar Rp1.119,41 M atau 109,17% dari target yang dibebankan kepada Bea Cukai Batam 2022 sebesar Rp1.025,38 M.
Penerimaan tersebut didominasi oleh penerimaan dari Bea Keluar yang menyumbang Rp773,98 M. Selain itu, Bea Masuk juga menyumbang setidaknya Rp334,43 M yang mana melebihi target Bea Masuk sebesar 117,83%, bahkan Bea Cukai Batam turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar Rp3.486,78 M. Secara Year on Year (YoY), pertumbuhan penerimaan di sektor Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan perpajakan tumbuh positif, hingga 1 Desember ini, bahkan melewati realisasi penerimaan pada tahun 2021.
Tren positif penerimaan Bea Keluar sebesar Rp773,16 M yang mana secara YoY tumbuh positif sebesar 9,22% salah satu faktornya adalah meningkatnya permintaan komoditas seiring dengan pemulihan ekonomi, harga CPO yang melonjak karena terbatasnya produksi di negara lain memacu produsen lokal di Batam untuk memenuhi kebutuhan CPO di dunia dengan cara mengekspor produknya ke luar negeri.
Bea Masuk juga mengalami tren positif dengan pertumbuhan sebesar 45,15% dibandingkan dengan penerimaan pada tahun 2021 dengan periode penerimaan yang sama. Ditahun 2022 ini, Bea Masuk yang berhasil dihimpun oleh Bea Cukai Batam sebesar Rp334,43 M dengan extra effort yang tumbuh positif sebanyak 19,91% dibandingkan extra effort tahun lalu.
Penerimaan dari sektor cukai juga tumbuh positif 32,52% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 (YoY) penerimaan cukai secara rinci dibagi menjadi hasil tembakau (HT), etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan denda administrasi cukai.
Kepala KPU Tipe B Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan “Hasil yang postif menjelang akhir tahun ini, merupakan hasil extra effort penerimaan bea masuk berupa Nota Pembetulan atas tarif dan nilai pabean serta denda yang dilaksanakan secara optimal.”,Ungkap Ambang.
“Disisi lain, BC Batam juga menjalankan fungsi fasilitasi perdagangan dan asistensi industri dengan pengembangan ekosistem logistik nasional atau Batam Logistic Ecosystem (BLE) di kota Batam dalam rangka mendorong efisiensi waktu dan biaya logistik nasional, peningkatan efektivitas pengawasan pre-clearance, clearance, dan post-clearance, optimalisasi kerja sama internasional.” Sambung Ambang.
Selain BLE telah diresmikan juga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebagai entry point bagi perusahaan IT internasional, KEK di Kota Batam juga diharapkan dapat menarik perhatian investor dan wisatawan luar negeri dan dalam negeri dengan adanya kegiatan pendukung berupa pariwisata sehingga KEK di Kota Batam dapat mendongkrak perekonomian dan juga penerimaan negara di Kota Batam.
BC Batam mendorong perbaikan infrastruktur pelabuhan batam dengan berkoordinasi bersama para pemangku keperntingan di pelabuhan seperti BP Batam, BUP, Karantina, dan Imigrasi yang salah satunya adalah penerapan Auto Gate System (AGS) pada pelabuhan Batu Ampar.
Telah dibangun pula Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) serta proyek perkerasan container yard (CY) seluas 2 hektare di Dermaga Utara Pelabutan Batu Ampar.
Berbagai progres dan capaian tersebut diharapkan dapat semakin membuktikan Batam Logistics Ecosystem (BLE) sebagai solusi untuk logistik yang lebih tertata dan efisiensi yang semakin terjaga.
Pada tahun ini selaras dengan dua fungsi tersebut diatas, juga melaksanakan fungsi community protector, Bea Cukai Batam hingga 31 Oktober 2022 berhasil melakukan penindakan sebanyak 497 penindakan, Surat Bukti Penindakan (SBP) yang diterbitkan diantaranya penangkapan kapal tengker bermuatan oli, rokok illegal, miras illegal dan barang-barang yang dilarang dan dibatasi masuk ke Indonesia. Hal ini dilaksanakan dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari maraknya barang-barang yang dapat membahayakan serta melindungi industri dalam negeri.
Dalam melaksanakan penindakan dan pengawasan BC Batam bersinergi dan berkordinasi dengan instansi terkait di Kota Batam dan sekitarnya, meliputi unsur TNI-Polri, SPGC, Karantina, BP Batam, Direktorat Jenderal Pajak, Imigrasi dan instansi terkait lainnya, sinergi tersebut, antara lain join analisis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, joint operation dan sinergi lainnya.
“Meskipun tahun 2022 belum berakhir dan pencapaian penerimaan telah melampaui target, kami tetap konsisten dan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan demi menunjang optimalnya penerimaan negara hingga akhir tahun. Dan kami berharap adanya dukungan, kesadaran dan kepatuhan dari masyarahakat dan para pelaku usaha atas pelaksanaan kegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai serta peraturan perundang-undangan yg berlaku.” Tutup Ambang.