MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Polemik lahan di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau belum ada titik temu. Warga bertemu dengan perusahaan difasilitasi oleh BP Batam.
Pertemuan antara perwakilan warga Sei Nayon dengan PT Kammy Mitra Indo, PT Citra Mitra Graha digelar di Kantor BP Batam, Senin (13/2/2023).
Ditemui usai rapat, Direktur PT Citra Mitra Graha, Mulyadi meminta agar warga bersedia untuk direlokasi ke lahan yang telah disediakan. Pasalnya, PT Kammy Mitra Indo akan segera melakukan pembangunan di lokasi itu.
Setidaknya ada 272 kepala keluarga (KK) yang bakal direlokasi. Lahan pun sudah disediakan, di Tanjungpiayu.
“Warga meminta supaya mereka tetap tinggal di lahan itu. Tapi kami tidak bisa memenuhinya karena lokasi akan segera digarap,” ujar dia.
Sebenarnya, menurut Mulyadi, mayoritas warga di Sei Nayon telah terbuka dan bersedia untuk direlokasi ke tempat yang disediakan. Hanya saja ada segelintir dari mereka yang tetap bersikeras dan tak setuju akan keputusan tersebut.
Ia berharap, Kepala BP Batam Muhammad Rudi, dapat melihat persoalan tersebut secara terang. Solusi yang diberikan pun jangan sampai merugikan perusahaan.
“Kami tidak lepas tangan. Kami tetap memanusiakan warga yang terdampak ini. Tapi tidak ada tawar-menawar, perusahaan akan tetap membangun,” ujar Mulyadi.
Rapat belum menghasilkan keputusan apapun. Pertemuan antara BP Batam dan pihak perusahaan akan dijadwalkan kembali.
Terpisah, Ketua RW 12 Sei Nayon, Anwar Effendi Dalimunthe mengatakan, warga sepakat untuk memilih opsi kedua yang diberikan oleh Kepala BP Batam untuk mencari jalan keluar tanpa ada pihak yang dirugikan.
“Kami, warga, tetap meminta tinggal di situ karena sudah lama (menempati lahan), lebih dari 20 tahun. Kami membangun rumah dengan susah payah dan peluh keringat,” kata dia.
Akan tetapi, perusahaan tak setuju dengan apa yang sudah disepakati warga. Pihak pengembang bersikeras untuk menggesa pembangunan di kawasan itu.
Anwar dan warga tampak legowo. Ia yakin BP Batam sebagai penengah dapat memberi solusi terbaik tanpa merugikan dan menguntungkan satu pihak.
“Namanya mediasi tentu ada tahapannya. Tidak mesti juga selesai dengan sekali pertemuan, apalagi ini menyangkut masalah serius. Kami yakin BP Batam dalam hal ini Pak Rudi bijak untuk menyelesaikan persoalan,” ucapnya. (red)