MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Bea Cukai Batam kembali amankan satu buah kapal penumpang pada Kamis, (23/02/2023). Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 102.400 (seratus dua ribu empat ratus) batang.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Batam di perairan Sekupang, Kepulauan Riau.
M. Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam membenarkan penindakan kapal cepat tersebut. Rizki juga memaparkan uraian kronologis penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam.
“Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 13.00 waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat
terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC ilegal, sehingga kita lakukan penindakan”, jelas Rizki.
Tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 (seratus dua ribu empat ratus) batang dengan merek dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan.
“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000”, pungkasnya.
Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal.” tutup rizki” ( HumsBC/Sht007 )