MIMBARPUBLIK.COM– Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Bbm Bersubsidi Jenis Bio Solar Bersubsidi yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Tipidter Polresta Barelang Ipda Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (07/03/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial YY (26 Tahun) yang di tangkap pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Perumahan MKI Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji – Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan kronologis terjadi Pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib Unit V Satreskrim Polresta Barelang Melakukan Penyelidikan di SPBU yang ada di Kota Batam, kemudian di temukan adanya 1 Mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus berwarna abu-abu metalik, yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tanjung Uncang Kec. Batu Aji – Kota Batam.
“Dikarenakan kendaran tersebut dicurigai melakukan pengisian BBM yang tidak wajar sehingga anggota melakukan Penyelidikan dan di dapati Fakta bahwa ternyata kendaraan tersebut kembali mengisi BBM Jenis Solar Bersubsidi di SPBU Aviari Kel. Buliang Kec. Batu Aji, Kota Batam,” Ungkap Budi.
Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Tim, terdeteksi bahwa keberadaan Pelaku berada di Perumahan MKI Kel. Buliang Kecamatan Batu Aji – Kota Batam, Pelaku terlihat sedang melakukan penyedotan dari Tangki Mobil ke dalam Jerigen melihat hal tersebut selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan pada kendaraan mobil tersebut, dan di temukan bahwa di dalam Mobil tersebut terdapat 2 Jerigen BBM Berisi Solar dan juga pada Tanki mobil tersebut sudah di Modifikasi kemudian terhadap 1 orang Pelaku YY beserta barang bukti di bawa ke Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan menurut pengakuannya Pelaku sudah melakukan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi selama kurang lebih 5 bulan, untuk mencari keuntungan menggunakan BBM Solar Subsidi karena harga Industri jauh lebih tinggi dari pada subsidi, dengan cara memakai 3 Buah Kartu BBM Fuelcard 3.0 dengan plat nomor berbeda.
Pelaku YY memodifikasi tangki minyak mobil dari ukuran 45 liter menjadi 60 Liter, dalam sehari pelaku mengisi BBM Solar subsidi sebanyak 120 Liter Solar subsidi di POM Bensin yang berbeda.
Barang bukti yang berhasil di amankan berinisial 1 Mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus Berwarna Abu-abu Metalik, 3 Buah Kartu BBM Fuelcard, kemudian 3 Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 1 Jerigen Kosong yang digunakan untuk menampung Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 1 Buah Selang ukaran kurang lebih 2 Meter.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 40 Poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.