MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kepri, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan (DLH) Kota Batam diminta untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap PT Hong Seng Plastic yang beralamat di Puri Industrial Park 2000, Batam Centre.
Hal itu disampaikan Bendahara DPP LSM Sehati Peduli Rakyat (Serat), Andre kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
“Jika memang melanggar aturan, ya harus diproses hukum oleh instansi yang berwenang, karena negara kita negara hukum, jadi pihak pengusaha tidak bisa seenak perutnya membuat aturan sendiri. Harus taati hukum yang berlaku di negeri ini,” ucapnya.
Ia mengatakan, bahwa jika persoalan ini dibiarkan, maka tidak tertutup kemungkinan banyak perusahaan lain yang akan melakukan hal yang sama.
“Instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan DLH Kota Batam wajib turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, agar kasus yang menimpa mantan pekerja PT Hong Sheng Plastic yang diduga menjadi korban akibat terkontaminasi limbah B3 ini bisa diusut tuntas,” tegasnya.
Ia juga meminta DLH Batam untuk mengusut dan memeriksa limbah B3 hasil proses pencucian limbah sampah plastik yang diduga memakai bahan kimia.
Seperti berita sebelumnya, mantan karyawan PT Hong Sheng Palstic berinisial S membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang limbah plastik ini.
la mengatakan, bahwa karyawan PT Hong Seng Plastic tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kami diminta pihak perusahaan untuk tidak menceritakan persoalan BPJS ini kepada siapa pun,” kata dia kepada Durasi.co.id, Jumat (24/2/2023) lalu.
Dia juga menyampaikan, bahwa sistem penggajian di PT Hong Sheng Palstic ini dibayarkan dua minggu sekali, dan tanpa ada perjanjian kerja antara karyawan dan pihak perusahaan.
“Kami merasa tidak betah kerja di PT Hong Sheng Palstic itu, karena menyebabkan gatal-gatal, dan di sana juga tidak ada loker penyimpanan sehingga kami sering kehilangan uang,” ungkapnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini bintik-bintik merah yang menyebabkan gatal-gatal pada paha dan betisnya masih terlihat.
Sementara itu, Leader merangkap HRD PT Hong Sheng Plastic yang biasa dipanggil bunda oleh para karyawan ketika dikonfirmasi terkait tudingan tersebut melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/2/2023) memblokir nomor wartawan.
Pada hari yang sama awak media juga mendatangi PT Hong Sheng Plastic yang terletak di kawasan Puri Industrial Park, Batam Center untuk keperluan konfirmasi. Namun pihak sekuriti tidak mengizinkan bertemu dengan manajemen perusahaan.
“Harus bikin janji dulu bang, kalau tidak masukin surat,” kata Sekuriti PT Hong Sheng palstic, Willya.
Selanjutnya, pada Senin (27/2/2023) awak media kembali mendatangi PT Hong Sheng Palstic untuk membuat janji temu dan mengantarkan surat konfirmasi tertulis, namun ditolak oleh pihak sekuriti tanpa alasan yang jelas.
Pantauan wartawan di lokasi, PT Hong Sheng Palstic ini tidak memasang papan nama perusahaan, meskipun sudah beroperasi sejak tahun 2018.
Sementara itu, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnaker Kepri di Kota Batam, Aldy Admiral mengatakan, bahwa sesuai pasal 15 undang-undang nomor 24 tahun 2011, apabila perusahaan tidak mendaftarkan dan tidak memungut iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, maka sanksinya adminstratif, seperti penghentian pelayanan publik, sampai dengan penutupan perusahaan.
“Sedangkan, sesuai pasal 19 undang-undang nomor 24 tahun 2011, apabila perusahaan memungut iuran tapi tidak mendaftarkan (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan) maka sanksi pidana berupa denda dan kurungan,” kata Aldy saat diminta tanggapannya terkait perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, baru-baru ini, seperti dikutip dari Durasi.co.id. (Par)