MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Jasa titipan (Jastip) yang berlokasi di Ruko Inti Benua Sungai Panas Batam, Provinsi Kepri, dengan menggunakan plang nama Lion Parcel Diduga mengirim barang-barang titipan dengan menyeludupkan melalui pelabuhan rakyat(Tanjung Riau) Batam ke Tanjung Balai Karimun, dimalam hari untuk menghindari wajib pajak kepabeanan.
Merespon hal itu, PIC Konsilidator kantor pusat Lion Parcel di Batam, Yunizar mengatakan, bahwa Jastip di Sei Panas tersebut tidak terdaftar di sistem Lion Parcel.
“Tidak terdaftar di sistem kami pak??. Kami akan laporkan ke kantor pusat di Jakarta untuk ditindak tegas,” ucap Yunizar yang diaminkan salah seorang stafnya, saat ditemui mimbarpublik.com di kantor Lion Parcel Batam Center.
Sumber mimbarpublik.com mengatakan, bahwa gudang Jastip itu milik pria bernama Edy. Paket yang dikirim tersebut seperti baju, sepatu, barang elektronik dan lainnya, baik baru maupun bekas.
“Barang itu dikirim pada malam hari melalui pelabuhan tikus Tanjung Riau menuju Tanjung Balai, Karimun, tidak jauh dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri),tempat bongkar barang tersebut” beber dia.
Seperti diketahui, pengiriman barang dari Batam dengan tujuan luar atau kawasan di luar Free Trade Zone (FTZ) harus mengajukan dokumen kepabeanan ke kantor Bea Cukai.
Humas Kanwil DJBC Kepri, Arif Ardan yang dikonfirmasi
beberapa waktu yang lalu terkait barang yang masuk dari Batam Ke Tanjung Balai Karimun mengatakan “ini ranahnya lebih tepat dipertanyakan ke kantor Bea Cukai Batam, karena kuncinya dari sana, yang artinya kalau barang sudah keluar dari Batam berarti sudah melalui prosedur yang berlaku”ujarnya.
Arif Ardan menambahkan “kalau memang informasinya jelas silahkan di infokan agar kita teruskan ke bagian penindakan ungkapnya.
Hal yang sama saat wartawan mimbarpublik.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafi belum merespon atau menanggapinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi perihal aktivitas penghindaran pajak dan dugaan pencatutan nama Lion Parcel oleh Jastip di Sei Panas tersebut, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan jawaban. (Par)