MIMBARPUBLIK.COM, PALEMBANG – Setelah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini Bank Sumsel Babel dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel oleh seorang nasabah bernama Rina Tarol.
Bank Sumsel Babel dilaporkan Polda Babel oleh Rina Tarol dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana perbankan yang dianggap merugikan nasabah.
Laporan terhadap Bank Sumsel ke Polda Babel disampaikan Rina Tarol melalui kuasa hukumnya, David Wijaya pada tanggal 1 Maret 2023 lalu.
David Wijaya mengatakan, laporan disampaikan ke bagian Dirkrimsus Polda Babel terkait kerugian yang kliennya, Rina Tarol terkait jaminan di bank untuk Kredit Modal Kerja (KMK) yang ditagihkan atau digunakan bukan untuk kepentingan kliennya.
Dijelaskan David, sebelumnya ada kerja sama antara kliennya Rina Tarol dengan direktur PT Media Karya Citrapersada, Yanhari yang mengerjakan proyek rehabilitasi jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung Timur pada 2022 lalu.
Kata David, proyek tersebut memerlukan dana atau garansi bank sebagai modal kerja.
Kemudian atas kesepakatan bersama dibantu oleh kliennya dengan membuka deposit atau membeli produk Bank Sumsel Babel berupa KMK yang kemudian dicairkan oleh pihak Bank Sumsel Babel dengan termin batas Rp4 miliar berdasarkan agunan surat tanah dan bangunan yang diajukan kliennya sebagai penjamin.
Setelah ditelusuri, kata David, dalam perjalananya ternyata transaksi di bank pencairannya melebihi dari nilai plafon Rp4 miliar yang disepakati.
Selain itu juga ada pemindah bukuan dari rekening Bank yang sudah disepakati kedua belah pihak antara Direktur perusahaan dengan kliennya ke rekening lain yang dibuat oleh PT Media Karya Citrapersada.
“Ketika dikonfirmasikan kepada Yanhari sebagai direktur perusahaan, dia tidak mengetahui soal pemindahan dana dari rekening yang dia sepakati bersama kliennya ke rekening lain dengan total transaksi senilai Rp1,4 miliar dan biaya bunganya di bebankan ke rekening lama yang disepakati oleh Direktur Yanhari dan Rina Tarol,” jelas David dikutip Rabu 17 Mei 2023.
Dengan adanya transaksi tersebut, Rina Tarol menduga jaminan yang diajukan dirinya digunakan juga untuk membuka rekening baru dan melakukan kegiatan di rekening baru tersebut.
Sehingga kliennya mengalami kerugian berupa bunga bank yang di bebankan ke rekening lama dengan nilai kurang lebih sekitar Rp 300 juta.
Dengan kerugian ini, kata David, kliennya melaporkan Direktur PT Media Karya Citrapersada, Yanhari atas dugaan penipuan dan penggelapan tersmasuk juga pemalsuan dokumen.
Selain itu, mengacu pada tindak pidana perbankan yaitu membuat sesuatu menjadi terang atau tidak terang atau mengubah catatan transaski dan lain lainnya yang masuk dalam rumusan tindak pidana perbankan.
Kliennya juga melaporkan Bank Sumsel Babel atas dugaan tindak pidana perbankan karena dianggap melakukan pemindahbukuan tanpa persetujuan kliennya yang juga sebagai pemilik agunan.
“Mengenai pembuatan rekening baru juga akan kita lihat apakah sesuai denganprosedurnya,” kata David.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo membenarkan adanya laporan tersebut.
Kata Jojo, laporan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian pun sudah memanggil 6 orang untuk melakukan klarifikasi.
“Kalau sudah ada perkembangan akan kami update perkembangannya,” ujar Jojo kepada wartawan.
Sebelumnya, Bank Sumsel Babel dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan ke OJK tersebut disampaikan Rina Tarol melalui Aplikasi Portal Perlindungan pada tanggal 20 Januari 2023 yang ditujukan kepada OJK ke-7 Sumbagsel dan di tanda tangani oleh Rina Isniarti sebagai penerima berkas laporan.
Dalam laporan, pihak nasabah melaporkan 7 item yang di anggap melakukan transaksi tidak sesuai prosedur oleh Bank Sumsel Babel.
Namun Bank Sumsel Babel hanya menyampaikan 3 point jawaban dari 7 item tersebut.
Salah satunya mengenai pemindah bukuan dana sebesar Rp 100.000.000 dari rekening giro atas nama PT Media Karyacitra Persada ke rekening giro atas nama perusahaan yang sama.