Bintan, Kepri – Penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang, korban DJU (59) warga Taman Sari RT 007 RW 002 Tanjung Uban Selatan, tersangka berinisial SR(32) warga Teluk Sebong diringkus oleh personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Jum’at (19/5/2023).
Kapolsek Bintan Suwitnyo melalui konfrens pers membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang dilakukan oleh tersangka berinisial SR (32) terhadap korban DJU (58) pada Jum’at malam (12/5/2023) diCafe oke di Tanjung Uban Selatan.
“Untuk tersangka yang saat ini sudah diamankan dan diambil keterangannya oleh Polsek Bintan Utara, Penangkapan dilakukan sesaat setelah kejadian di tempat yang berbeda karena tersangka sudah melarikan diri meninggalkan TKP”, Tambahnya.
Awal terjadi penganiayaan saat korban menegur tersangka, yang tidak terima dengan lagu yang dilantunkan oleh Cindy yang berjudul” selalu cinta”, dimana Tersangka dan Cindy pernah ada hubungan spesial.
” Tersangka tidak terima saat ditegur oleh korban, hingga terjadi penganiayaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat lejadian,” ungkapnya.
Setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menginjak-injak korban, saat kondisi korban sudah tergeletak, lalu tersangka langsung melarikan diri.
” Saat personil menerima laporan, selain langsung mengevakuasi korban ke RS. Juga langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, hingga akhirnya tertangkap di salah satu lokasi di Desa Lancang Kuning, Bintan Utara,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu baju lengan panjang, celana panjang, satu ikat pinggang, 1 kaleng bir kosong, 1 botol kosong minuman merk anggur merah, sandal dan satu unit kendaraan roda dua.
Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, Tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati.
By Yanti Kurniasih