DPRD Batam Gelar Uji Publik Ranperda Penempatan Tenaga Kerja

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa.

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, menggelar uji publik terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penempatan tenaga kerja.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa di Batam, Jumat mengatakan hal tersebut sebagai upaya mendorong penyerapan tenaga kerja lokal untuk kebutuhan industri di daerah itu.

Ia menjelaskan angka pengangguran terbuka di Batam cukup tinggi, bahkan Provinsi Kepri berada pada nomor urut ketiga di Indonesia.

“Untuk itu, melalui Ranperda ini, kami mendorong penempatan tenaga kerja lokal lebih masif, sehingga bisa mengurangi angka pencari kerja di Batam,” kata Mustofa.

“Memang benar dalam menerima tenaga kerja tidak boleh membedakan KTP (kartu tanda penduduk). Namun pemerintah daerah juga punya kebijakan untuk memprioritaskan pencari kerja lokal untuk terserap lebih dulu di perusahaan,” ujar dia.

Berdasarkan data BPS Kota Batam tahun 2022, angkatan kerja Kota Batam berjumlah 745.545 jiwa, di antaranya sekitar 87.903 jiwa adalah pengangguran. Bahkan data rilis daya saing migrasi masuk ke Provinsi Kepri terbesar yaitu 46,40 persen karena ada kesempatan kerja di Kota Batam.

Selain itu, berdasarkan uji publik yang dihadiri human resource development  (HRD) perusahaan yang ada di Batam disampaikan kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan kriteria perusahaan.

“Ini yang harus dipertajam lagi untuk pelatihan masa akan datang. Jangan anggaran habis, namun hasil tak ada. Apa yang dibutuhkan perusahaan, itu yang seharusnya digelar pelatihan untuk tenaga kerja,” ujar Mustofa. (**)

Sumber: antara

Review us!