MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta-Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan atas komitmen dan keseriusannya dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026.
Hal tersebut disampaikan Iwan dalam forum Pertemuan Fasilitasi Rancangan Akhir RPD 2024-2026 Provinsi Papua Pegunungan, di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Papua untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut,” kata Iwan Kurniawan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, Penjabat Gubernur memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah, dan pengisian perangkat daerah, termasuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Sementara itu, sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan harus menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026, sebagai acuan dalam pembangunan daerah jangka menengah.
Hal ini merupakan amanat Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022.
Pada kesempatan itu, Iwan Kurniawan juga menjelaskan tentang pentingnya Pemprov Papua Pegunungan untuk mempertimbangkan potensi-potensi wilayah tersebut dengan seksama.
Tentu bertujuan agar RPD dapat menggambarkan dengan akurat peluang-peluang pembangunan yang ada di wilayah Papua Pegunungan.
“Dengan memanfaatkan potensi-potensi tersebut, Pemerintah Provinsi dapat merencanakan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis pada keunggulan lokal,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Iwan, pemanfaatan potensi daerah secara optimal juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat identitas dan keberlanjutan budaya lokal.
Iwan berharap besar agar Pemprov Papua Pegunungan segera menindaklanjuti saran dan masukan yang diberikan dalam pertemuan fasilitasi RPD Provinsi Pegunungan Tahun 2024-2026.
Penetapan RPD Tahun 2024-2026 Provinsi Pegunungan juga perlu dilakukan secepatnya, mengingat pentingnya RPD tersebut sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Plt Kepala Bappeda Papua Pegunungan Petrus Mahuse menyampaikan bahwa, penyusunan RPD Tahun 2024-2026 merupakan langkah awal yang penting bagi Papua Pegunungan sebagai Daerah Otonom Baru. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tingkat kemiskinan yang tinggi di wilayah tersebut.
“Dengan penyusunan RPD yang baik dan mempertimbangkan potensi daerah, diharapkan pembangunan di Papua Pegunungan dapat berjalan terarah, efektif, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” katanya.
Sebagai informasi, pertemuan tersebut dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian/Lembaga teknis, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Keuda, Itjen Kemendagri, Ditjen Otda, perwakilan Direktorat SUPD lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah, serta Kepala Bappeda Provinsi Papua Pegunungan dan Perwakilan OPD Provinsi Papua Pegunungan.