Penulis : Mohd Fadli, S.STP( Lurah Bengkalis)
MIMBARPUBLIK.COM- Sejak diberlakukannya UU tentang otonomi daerah, telah terjadi pelimpahan kewenangan yang semakin luas kepada pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan fungsinya. Adanya undang-undang tersebut membuat sistem pembangunan berubah dari otonomi pusat menjadi otonomi daerah.
Otonomi daerah adalah sebuah upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas dan potensi yang ada di daerah sendiri. Pada substansinya, penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah terkait pengelolaan keuangan daerah yang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 1 ayat (1) menjelaskan pengertian keuangan daerah adalah “Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut”.
Berdasarkan PP ini, maka tentunya pengelolaan keuangan daerah harus transparansi mulai dari perencanaan, penyusunan sampai pada tahap pelaksanaan anggaran, karena hal ini berhubungan dengan kemajuan pembangunan daerah tersebut.
Pengelolaan keuangan daerah melalui otonomi daerah merupakan suatu bentuk hadiah reformasi yang patut disyukuri. Bukan tanpa alasan, hal ini karena kini daerah dapat sepenuhnya mengelola urusan rumah tangganya sendiri dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, mengatur pungutan pajak, dan lain sebagainya yang dapat dinilai menjadi suatu pendapatan daerah.
Untuk itu, pemerintah daerah memegang andil yang sangat besar dalam mengelola dan memajukan daerah yang dipimpinnya. Meskipun dalam suatu daerah tersebut memiliki potensi sumber daya yang melimpah, tetap tidak akan optimal pemanfaatannya bila pemimpinnya tidak mengelolanya secara baik. Oleh karenanya, pemerintah daerah seharusnya dapat berinovasi dan berpikir secara kreatif lagi dalam mengelola keuangan daerah agar terwujud dan terealisasi kemajuan pembangunan daerah dan mampu memberikan kesejahteraan pada masyarakat.