Hari Libur, Jasa Raharja Kepri Tetap Berikan Pelayanan Kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Depan PT Wisco

Hari Libur, Jasa Raharja Kepri Tetap Berikan Pelayanan Kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Depan PT Wisco

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Laksamana Bintan Dekat PT Wisco kepada Istri Sah korban berinisial AM yang berdomisili di Sagulung Baru, Batam pada tanggal 28 Juni 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 28 Juni 2023 sekitar pukul 08:20 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial M, korban merupakan seseorang pengendara sepeda motor Honda Beat BP-2556-FR berwarna hitam bertabrakan sepeda motor Honda Vario warna merah BP-3855-AG. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. M dibawa ke RS. Badan Pengusahaan Kota Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat dan tubuh.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan Istri sah korban yang berinisial AM yang berdomisili di Sagulung Baru.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. [Humas jasa raharja/Sht006]

Review us!