MIMBARPUBLIK.COM, Bengkalis – Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Bersama Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Bengkalis, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis dan Bagian Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis terkait Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri Syariah dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bertempat di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (03/07/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi menyampaikan usulan Ranperda ini berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Bupati Kabupaten Bengkalis kepada Pimpinan DPRD berupa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Penyertaan modal BRK Syariah. Pada prinsipnya Bapemperda tidak keberatan dengan dua Ranperda ini namun perlu tela’ah lebih lanjut dengan Komisi III yang membidangi Ekonomi khususnya Ranperda Penyertaan Modal Bank Riau Kepri Syariah.
“Saya berharap penyusunan Ranperda ini harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan dan dituangkan secara Komprehensif untuk kepentingan masyarakat sebagai payung hukum serta menjawab permasalahan yang ada di Kabupaten Bengkalis,” ujar Sanusi.
Selain itu, Bagian Hukum Nuryasmi Yazid menambahkan dalam penyusunan Ranperda ini perlu dilakukan diskusi lagi untuk memperbaiki draft-draft yang akan dimasukkan ke dalam naskah akademik dan harus dirincikan sesuai dengan pasal per pasalnya.
Diakhir pertemuan, Sanusi kembali mengingatkan kepada Bagian Setda Perekonomian, Bagian Hukum Setda dan Dinas Kesehatan untuk saling berkonsultasi dalam penyusunan Ranperda yang akan disahkan kedepannya supaya tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan.
“Terima kasih kepada pemerintah daerah dan pihak terkait yang sudah memfasilitasi Ranperda ini, diharapkan saling berkoordinasi untuk tahap selanjutnya,” tutup Sanusi. (rls/ky)
Sumber DPRD Bengkalis