MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam, melakukan Penandatangan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024, saat rapat paripurna di ruang utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/7).
Penandatanganan dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, Wakil Ketua III Ahmad Surya, dan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, serta Anggota DPRD Kota Batam.
Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menyampaikan pentingnya penandatanganan Pakta Integritas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah.
Pedoman Penilaian Pencegahan Korupsi pada Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK tahun 2023 telah menegaskan kewajiban pemerintah untuk melampirkan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif, serta jajaran terkait sebelum pelaksanaan KUA/PPAS tahun anggaran 2024 sebagai syarat pengesahan RAPBD tahun tersebut.
Walikota dan Wakil Walikota beserta jajaran, bersama dengan DPRD Kota Batam dan instansi terkait, telah berkomitmen untuk menjaga integritas dan mencegah tindakan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran Kota Batam untuk tahun 2024.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah,” kata Nuryanto.
Rapat Paripurna ini juga merupakan wujud tanggung jawab DPRD Kota Batam dalam melaksanakan tugasnya sebagai badan legislatif yang bertugas mengawasi dan menilai kinerja eksekutif serta mengesahkan RAPBD untuk kepentingan masyarakat Kota Batam.
Dalam suasana yang penuh kekhidmatan, acara berlangsung dengan lancar hingga penandatanganan Pakta Integritas dan pengesahan RAPBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
Semua pihak yang hadir berharap bahwa langkah-langkah pencegahan korupsi ini akan membawa Kota Batam menuju pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi warga.