Mimbarpublik.com, Karimun – Jasa Raharja Kepri melakukan kunjungan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun pada Kamis, 20 Juli 2023. Kunjungan tersebut mempertemukan Kepala Jasa Raharja Provinsi Kepri, Mulyadi, dengan Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Jon Kenedi.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kerja sama Jasa Raharja dengan otoritas-otoritas berwenang dibawah Kementerian Perhubungan yang selama ini sudah terjalin, terutama KSOP di wilayah Kepri karena mobilitas sebagian besar masyarakat antar pulau melalui angkutan-angkutan kapal laut.
Secara spesifik, disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Kepri, kunjungan dilakukan untuk memperluas kerja sama dan mendapat dukungan untuk peningkatan perlindungan dan asuransi penumpang kapal laut, terlebih di Pelabuhan Rakyat (Pelra).
“Kami coba inisiasi untuk penerapan e-ticketing juga di pelabuhan yang berada wilayah Tanjung Balai Karimun. Sebelumnya kami sudah coba inisiasi e-ticketing juga di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban. Selanjutnya nanti kami targetkan untuk meningkatkan keterjangkauan asuransi juga ke lebih banyak kapal di Tanjung Balai Karimun. Oleh sebab itu kami temui Kepala KSOP supaya mendapat dukungan,” jelas Mulyadi.
Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun juga menyambut baik kunjungan Jasa Raharja Kepri ke wilayah Tanjung Balai Karimun. Disampaikan juga KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun siap mendukung program strategis dari Jasa Raharja.
“Kami sambut baik kedatangan Jasa Raharja Kepri ke kantor kami. Kami akan dukung juga untuk program-program kerja sama strategis demi memudahkan masyarakat dan keterjaminan masyarakat selama menggunakan angkutan kapal laut,” jelas Jon Kenedi.
Selain e-ticketing dan asuransi untuk Pelra, program strategis lainnya yang coba diinisiasi yakni memastikan keterjaminan setiap penumpang rute internasional yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Diharapkan setiap penumpang kapal rute internasional menuju Malaysia nantinya dapat terjamin dalam perjalanannya sesuai dengan Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. [Humas jasa raharja/Sht007]