MIMBARPUBLIK.COM, Kepri – Keselamatan masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas menjadi perhatian penuh bagi para pemangku kepentingan di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai salah satu pemangku kepentingan dan termasuk bagian dalam Pilar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menginisiasi rapat Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Selasa, 25 Juli 2023 di Aula War Room Kantor PT Jasa Raharja, Kota Batam.
Rapat tersebut dihadiri berbagai instansi yang memangku kepentingan tersebut, antara lain Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jasa Raharja Cabang Kepri, Ditlantas Polda Provinsi Kepri dan instansi lainnya yang bertanggungjawab untuk mengupayakan peningkatan keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kepri dalam berkendara dan menggunakan transportasi umum.
Dalam rapat tersebut disepakati program-program dan langkah-langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan fatalitas korban kecelakaan. Data Jasa Raharja Cabang Kepri menyebutkan bahwa sampai dengan bulan Juli tahun 2023 jumlah santunan yang diserahkan kepada korban kecelakaan lalu lintas mencapai lebih tinggi 13,06 % dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Jumlah aktivitas penyerahan santunan yang lebih tinggi dibanding tahun lalu tetap harus menjadi perhatian bagi seluruh Stakeholder terkait dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas untuk bersama-sama terus menekan jumlah angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Kepri yang masih tinggi jika dibandingkan dengan luas wilayah geografisnya, sehingga upaya-upaya pengurangan angka kecelakaan perlu segera dilakukan sehingga masyarakat lebih aman dan nyaman dalam berkendara dan berlalu lintas.
Mulyadi, selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri, menjelaskan bahwa Jasa Raharja sebagai inisiator forum melaksanakan amanat Peraturan Presiden No. 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) di wilayah kerja Provinsi Kepri.
“Dalam lampiran Perpres No. 1 tahun 2022 tentang RUNK LLAJ poin 1.8 tertuang secara jelas bagaimana peran Jasa Raharja dalam pelaksanaaan Perpres tersebut, sehingga kami inisiasi rapat Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas ini bersama dengan instansi lain di Provinsi Kepri yang bertanggung jawab menurut Perpres tersebut. Perpres tersebut merupakan juga amanat UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 37 tahun 2017,” jelas Mulyadi.
Syafrul yang mewakili jajaran Dishub Provinsi Kota Batam menyampaikan “Dalam upaya mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan dan jumlah laka di Kota Batam ini khususnya, dapat dibantu dengan pemasangan traffic announcer pada titik keramain lampu merah dan tentunya melakukan perbaikan pada fasilitas yang ada seperti lampu, jalan dan halte bus yang dapat bersinergi dengan Jasa Raharja, sehingga masyarakat akan terbantu untuk aman dan nyaman dalam bekendara dan mampu mengurangi risiko terjadinya kecelakaan’’.
Sarbini yang mewakili Dirlantas Polda Kepri menambahkan dalam pertemuan FKLL “Sinergitas seluruh instansi dalam FKLL di Provinsi Kepulauan Riau ini harus terbentuk untuk mengetahui penyebab tingginya jumlah kecelakaan di Kepri khususnya Kota Batam dengan beberapa tindakan pencegahan kecelakaan mulai dari pemasangan barikade pada persimpangan rawan laka, rambu peringatan pada titik keramaian dan convex mirror pada titik yang dibutuhkan, sehingga keselamatan dapat menjadi prioritas utama dalam berkendara.
Mulyadi selaku Kepala Unit Operasional dan Humas menjelaskan bahwa “Rapat kegiatan FKLL pada bulan Juli adalah finalisasi dari titik-titik rawan laka yang akan diajukan untuk pemasangan rambu peringatan serta convex mirror. Terdapat 5 titik utama yang akan dilakukan pemasangan rambu peringatan darat pada tahun ini oleh 5 pilar keselamatan yang diinisiasi oleh PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau.
Suprihatin yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Batam menjelaskan bahwa ‘’Dinas Kesehatan akan terus bekerja sama memberikan pelayanan prima kepada korban kecelakaan jika dia memang tidak terjamin oleh Jasa Raharja atau habis dari plafon maksimal penjaminan dengan syarat harus KTP Kota Batam dan merupakan orang yang kurang mampu dari sisi ekonomi dan finansial nya’’.
Danil yang mewakili Dinas Kominfo Kota Batam menjelaskan bahwa ‘’Dinas Kominfo akan turut bersinergi dan membantu dalam bidang komunikasi dan sarana teknologi dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan”.
Semoga seluruh mitra kerja yang turut hadir dalam rapat koordinasi forum komunikasi kecelakaan lalu lintas siap bersinergi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan dan juga jumlah korban laka yang mengalami musibah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.[Humas jasa raharja/Sht007]