Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp 5,5 Miliar

Mimbarpublik.com, Batam – Bea Cukai Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 5,5 miliar di Pelabuhan Internasional Nongsapura, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (04/8). Baby lobster
tersebut akan dibawa ke Singapura secara ilegal.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan bahwa
tangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap sebuah tas melintasi X-ray di
pelabuhan
Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 jam 09.45 petugas Bea Cukai Batam yang berjaga di mesin
X-Ray keberangkatan penumpang melihat 1 (satu) tas dengan hasil citra X-Ray yang mencurigakan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dan didapatkan 44 bungkus kantong plastik berisi
kain basah yang didalamnya terdapat benih lobster,” ungkap Rizki.

Berdasarkan hasil perhitungan, terdapat total 49.463 ekor benih lobster yang terdiri dari 2 jenis yaitu, jenis
Mutiara (Panulirus Ornatus) sebanyak 3.247 ekor dan jenis Pasir (Panulirus Homarus) = 46.216 ekor
dengan nilai mencapai Rp5,5 miliar. Benih lobster tersebut hendak dibawa ke Singapura.
“Penumpang berinisial IW hendak berangkat menuju Pelabuhan Tanah Merah, Singapura pukul 12.00 WIB,
namun berhasil kabur dengan memanfaatkan situasi pelabuhan yang sedang ramai.
Hingga saat ini masih
dalam proses pengejaran,” tambah Rizki.

“Rizki juga menambahkan bahwasanya benih tersebut langsung dilepasliarkan agar tidak mati apabila terlalu
lama didiamkan. Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan
langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) Batam. Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan
lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor
21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 Miliar.( Humas bea cukai / Sht007 )