MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atas barang hasil penindakan berupa kasur bekas, pakaian bekas, perabotan rumah tangga yang
sudah tidak layak digunakan lagi, peralatan elektronik, hingga sparepart mesin/kendaraan yang merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2014 s.d 2023.
Kegiatan dilaksanakan di PT Desa Air
Cargo pada Kamis, (14/09).
“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama
tahun 2014 hingga 2023 dengan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3.130.744.809.
Pemusnahan BMMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin incinerator dan dihancurkan
dengan mesin penghancur, baik mesin shredding, crushing serta pressing,” ungkap Ambang.
Barang yang akan dimusnahkan ini adalah BMMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Pemusnahan BMMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan,
tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” imbuh Ambang.
Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan turut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau, KPKNL Batam, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Polresta Barelang, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Batam.
“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen Bea Cukai bahwa Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal.
Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk
menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal, yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan
penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan BMMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkas Ambang. ( Humas Bea Cukai/Sht007 ).