Cak Nur Duga Praktik Ilegal Jadi Penyebab Kelangkaan Gas 3 Kg di Batam

Iustrasi Gas Elpiji (Ist)

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Pasokan LPG 3kg di Kota Batam, Kepulauan Riau, mengalami kendala, yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga yang kesulitan mendapatkan gas bersubsidi di berbagai pangkalan.

Warga Batam terpaksa harus ‘bergerilya’ ke berbagai pangkalan atau dari pengecer gas untuk memenuhi kebutuhan. Harga gas tersebut juga terkadang melampaui ketentuan hingga mencapai Rp 20 ribu per tabung.

Susanto August Satria, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, mengakui bahwa ada kendala dalam pendistribusian gas karena adanya perbaikan salah satu SPBE milik Pertamina. Untuk mengatasi masalah ini, mereka telah mengalihkan penyaluran melalui SPBE lain yang melayani Batam.

“Pengalihan ini memerlukan penyesuaian di beberapa daerah, namun kami memastikan bahwa penyaluran tetap berlangsung setiap hari, bahkan saat hari libur nasional (Kamis lalu). Petugas SPBE dan agen tetap bekerja ekstra untuk memenuhi penyaluran,” ujarnya.

Penting untuk dicatat bahwa kebutuhan gas LPG 3kg di Batam mencapai 143 metrik ton per hari, yang masih jauh lebih besar daripada kebutuhan gas non-subsidi yang mencapai 32 metrik ton per hari.

Perbedaan yang signifikan ini antara kebutuhan gas subsidi dan non-subsidi di Batam mengindikasikan potensi penyalahgunaan gas subsidi.

Nuryanto, Ketua DPRD Batam, menduga kelangkaan gas subsidi disebabkan oleh praktik ilegal yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, DPRD Batam melakukan pengawasan dan mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam untuk bersikap proaktif dalam menangani masalah ini.

“Kita harus memastikan bahwa gas subsidi 3kg ini didistribusikan dengan baik dan pembinaan bagi para agen gas subsidi sangat penting, terutama karena barang subsidi ini memiliki nilai yang cukup besar. Pencegahan harus menjadi prioritas. Agen-agen ini adalah perpanjangan tangan pemerintah, dan jika terjadi pelanggaran, Pertamina harus mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Cak Nur, demikian dia akrab disapa, akan memerintahkan Komisi II DPRD Batam untuk mengundang pihak-pihak terkait dan mengawasi tindakan Pemko Batam sebagai penanggung jawab masyarakat. Jika ditemukan praktik curang, tindakan hukum akan diambil. (*)

Review us!