MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan kota Batam akan disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Batam tanggal 20 Desember 2023 nanti. Ranperda ini memiliki 14 Bab dengan 43 pasal.
Ketua Bapemperda DPRD Batam, Mustofa, mengatakan, Ranperda ini pihaknya menekankan terkait pentingnya mengakomodir tenaga kerja lokal. Sebab selama ini sejumlah perusahaan masih merekrut tenaga kerja yang sekelas operator (soft skill) ke Batam.
“Banyaknya tenaga soft skill itu sangat mempengaruhi jumlah pengangguran di kota Batam. Dimana perusahaan kerap melakukan SP-Akad atau perjanjian kerja antar daerah,” ucap Mustofa, Selasa, (12/12/2023).
Mustofa tak menampik jika Batam menjadi tujuan utama pencaker untuk mengadu nasib, sekali datang jumlan pencaker luar daerah mencapai 700 orang. Belum lagi, data mereka menjadi data pengangguran pemerintah berdasarkan permintaan kartu kuning.
Ranperda ini juga mengatur pencaker luar darah untuk membuat kartu kuning di daerah asal, ketika sampai di Batam akan dapat diperpanjang 6 bulan kedepan, sehingga data pengangguran Batam tervalidasi.
Melalui Perda baru ini, diharapkan dapat mengurangi tingkat pengangguran dan tenaga kerja lokal dapat terlindungi.
Diketahui tenaga kerja lokal Batam adalah orang yang berdomisili di kota Batam, baik itu ber KTP Batam maupun yang belum melakukan pindah secara administrasi menjadi masyarakat Batam.
Sumber RRI