BENGKALIS – KPU Kabupaten Bengkalis melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Kegiatan yang berlangsung di Hotel Surya pada Senin (05/08/2024).
Hadir pada kegiatan ini, Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bengkalis, Zulkifli dan turut hadir beberapa tamu undangan dari perwakilan Polres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Kesbangpol Bengkalis ,Bawaslu Bengkalis dan Perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Bengkalis.
Ketua Divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Bengkalis, Zulkifli dalam sambutannya dan sekaligus dalam penyampaian materi Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait dengan Pencalonan. Perlu diingat untuk partai politik dan gabungan partai politik agar dalam memberikan dukungan dapat memperhatikan dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan ini, KPU membahas terkait ketentuan umum, tahapan pencalonan, persyaratan pendaftaran calon, dan ketentuan lain berkaitan dengan pencalonan.
“KPU Kabupaten Bengkalis melaksanakan sosialisasi ini, sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, maka untuk itu, kami selalu berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait agar pelaksanaan pencalonan Bupati dan wakil Bupati yang berlangsung dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPU terus berupaya untuk menyampaikan informasi tahapan Pilkada, seperti pada perhelatan MTQ tingkat kecamatan kita turut berpartisipasi sebagai upaya persebarluasan informasi agar setiap tahapan yang dilaksanakan oleh pihak KPU Kabupaten Bengkalis dapat didengar oleh seluruh lapisan masyarakat.
Diakhir keterangannya ia berharap kepada seluruh penyelenggara Pilkada agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tahapan, mematuhi ketentuan dan ketetapan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan.(mad)