MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Batam mengikuti orientasi pendalaman tugas yang digelar selama empat hari di Hotel Harris Resort Barelang, Batam. Orientasi tersebut digelar mulai Minggu (8/9/2024) hingga Rabu (12/9/2024).
Kegiatan pembukaan digelar Minggu siang. Orientasi berkenaan dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang diwakili Kepala BPSDM Provinsi Kepri Any Lindawati. Turut hadir dalam pembukaan tersebut Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Ridwan Afandi, S.STP., M.Eng.
Sekwan Ridwan menjelaskan orientasi tersebut wajib diikuti oleh anggota Dewan baik yang baru terpilih maupun yang berhasil terpilih kembali atau petahana. Kewajiban orientasi ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
“Ketentuan wajib mengikuti orientasi ini baru tahun ini keluar. Sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan BPSDM Provinsi bekerjasama dengan Sekretariat DPRD kabupaten/kota,” jelas Sekwan Ridwan saat memberikan laporan di hadapan peserta.
Kegiatan itu dilakukan dari pagi hingga malam hari. Para pemateri mulai dari pejabat KPK, BNN, akademisi, dan widyaiswara Provinsi Kepri. Selain pemaparan materi secara tatap muka, juga dilakukan diskusi dan outbond.
“Kegiatannya sangat padat hingga malam hari. Kita harapkan seluruh anggota dewan dalam kondisi prima sehinga dapat mengikuti sampai hari terakhir,” tambah Ridwan.
Selain untuk memperkenal lingkup tugas dan fungsi selaku anggota DPRD Kota Batam, sambung Ridwan, orientasi itu juga bertujuan meningkatkan kapasitas, integritas dan batasan-batasan kewenangan selaku anggota Dewan. Selain itu pula, guna meningkatkan wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Sementara itu Wakil Ketua Sementara DPRD Muhammad Rudi ST dalam sambutannya pada acara pembukaan, mengajak seluruh rekannya mengikuti kegiatan tersebut dengan serius. Menurutnya, ada konsekwensi dimana anggota dewan yang tidak mengikuti orientasi, maka tidak dapat mengikuti kegiatan pendalaman tugas berupa bimtek maupun diklat selanjutnya baik yang digelar partai maupun lembaga lainnya.
“Jadi sesuai Permendagri, orientasi ini wajib diikuti. Dengan demikian kegiatan pendalaman tugas berikutnya dapat diikuti oleh anggota Dewan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala BPSDM Provinsi Kepri Any Lindawati menjelaskan kegiatan tersebut dipantau langsung oleh petugas Kemendagri yang hadir setiap harinya melakukan monitoring. Dia juga mengatakan bahwa orientasi yang dilakukan DPRD Kota Batam merupakan yang kedua di Kepri setelah sebelumnya dilakukan oleh DPRD Kabupaten Karimun.
“Sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh BPSDM Provinsi. Sedangkan orientasi untuk DPRD provinsi dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri,” ungkapnya.(*)