Jakarta, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia saat ini. Supratman menyebut Presiden Prabowo Subianto yang akan menentukan kapan ibu kota negara pindah ke IKN, Kalimantan Timur. “Bahwa sekarang ya Jakarta untuk sementara masih tetap jadi ibu kota negara,” ujar Supratman di Istana, Jakarta, Senin (4/11/2024).
“Walaupun nanti proses perpindahannya itu pada akhirnya nanti akan ditentukan oleh kapan Presiden akan tanda tangan soal kepindahan,” sambungnya.
Menurut Supratman, tidak ada masalah terkait UU DKJ maupun UU IKN.
Dia menyebut, kepindahan ibu kota hanya tinggal menunggu kesiapan dari IKN. “Enggak, tidak ada masalah kalau UU tentang DKJ kan tidak ada masalah, IKN juga tidak ada masalah. Karena kan tergantung kesiapannya, kapan di sana siap, Perpres-nya ditandatangan. Kan gitu saja kan. Kan gitu saja masalahnya,” imbuh Supratman.
Untuk diketahui, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak kunjung menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur hingga akhir masa jabatannya. Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara ditetapkan melalui Keppres. Jokowi justru menyerahkan penandatanganan Keppres soal IKN kepada Prabowo, yang saat itu masih menjadi Menteri Pertahanan.