Wawako Li Claudia Chandra Hentikan Proyek Kost-kostan di Kampung PelitaAgung: Kami Mengapresiasi Langkah Tegas Bu Wawako

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Polemik pembangunan kost-kostan empat lantai yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Pelita IV, Kelurahan Kampung Pelita, Lubukbaja berakhir. Hal itu setelah Wakil Walikota Batam/Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menghentikan dan meminta Satpol PP Batam menyegel pembangunan proyek kost-kostan itu dan meminta pemilik bangunan untuk segera mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perintah penghentian pembangunan proyek kost-kosta itu disampaikan Li Claudia Chandra usai mendatangi lokasi pembangunan kost-kostan pada Kamis (27/3) sore. Dia juga berkesempatan berdialog dengan orang tua pemilik kost-kostan, perangkat RT/RW disaksikan Lurah, Camat Lubuk Baja. Sebelumnya, proyek kost-kostan itu menuai protes warga karena belum memiliki izin PBG. 

Tokoh Masyarakat Kampung Pelita/Sekretaris Umum PK NTT Batam, M. Agung Teibang

“Kita tidak di negara yang ada aturannya, Pak. Bapak belum punya izin, jadi tak boleh bangun. Kalau Bapak bangun, salah lah. Bapak sementara stop dulu pembangunannya,” ujar Li Claudia Chandra saat berdialog dengan orang tua pemilik proyek kost-kostan yang hadir mewakili anaknya yang tidak hadir dalam kesempatan itu, Kamis (27/3) sore.

Kehadiran Li Claudia Candra ke proyek pembangunan kost-kostan tersebut sebagai respon langsung atas keluhan warga dengan sigap. Li Claudia Candra hadir didampingi Kasatpol PP Imam Tohari, Kadis CKTR Kota Batam Azril Apriansyah, Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi dan Sekertaris Komisi 1 DPRD kota Batam, Anwar Anas dan disambut oleh warga, tokoh masyarakat, RT, dan RW setempat.

Li Claudia Chandra juga memberikan arahan kepada pemilik kos-kosan agar segera melengkapi persyaratan pengurusan izin PBG. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah mendapatkan tanda tangan dukungan dari tetangga kiri kanan, depan dan belakang sebagai bukti persetujuan pembangunan. Pentingnya tanda tangan dukungan dari tetangga itu dikarenakan kost-kostan adalah tempat keluar masuk banyak orang.

“Karena ini sudah terbangun, maka Bapak tolong saya urus izinnya. Kalau tentang dendanya, nanti ada aturannya,” tegas Li Claudia Chandra.

Dia juga meminta Kadis DPMPTSP untuk membantu pemilik kost-kostan guna mengurus izin PBG. Selain meminta Kadis DPMPTSP membantu pengurusan izin PBG, Li Claudia Chandra menegaskan bahwa pemilik kost-kostan tidak boleh membangun hingga izin PBG belum selesai.

“Kalau Bapak bangun, berarti melawan pemerintah. Kalau Bapak bangun, saya laporkan ke pihak yang berwajib,” tegas Li.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kampung Pelita sekaligus Sekretaris Umum PK NTT Kota Batam, M Agung Teibang menyampaikan apresiasi atas respon cepat dan tegas Wawako Batam, Li Claudia Chandra.

“Kami mengapresiasi langkah Wakil Walikota Batam/Wakil Kepala BP Batam, Bu Li Claudia Chandra yang begitu responsif terhadap keluhan yang disampaikan masyarakat. Beliau juga turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti permasalahan, dimana ini menunjukkan komitmen Pemko Batam dan BP Batam dalam melayani dan melindungi warga,” ujar Agung.

Dia juga menegaskan bahwa sebagai tokoh masyarakat kampung Pelita akan mendukung penuh program Pemko Batam terkait pengawasan pembangunan dan penegakan aturan.

“Ketegasan sikap Bu Li Claudia Chandra dalam menangani kasus ini merupakan contoh baik dari aspek penegakan aturan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Batam,” kata Agung. (**)

Review us!