MIMBARPUBLIK.COM, Tanjab Barat, Jambi – Seorang pria berinisial KR (50) saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjung Jabung Barat Warga Pengabuan, Kabupaten Tanjabbar itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap KY (17), yang merupakan anak tirinya.
“Penangkapan dilakukan pada 27 Januari 2021 lalu oleh anggota Reskrim Polsek Pengabuan atas laporan keluarga korban,” ujar Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
Guntur menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula saat kakak korban menemukan foto adiknya dalam kondisi tidak berbusana, ada di handphone (HP) milik pelaku. Kakak korban kemudian memindahkan foto tersebut ke HP miliknya guna dijadikan barang bukti untuk membuat laporan ke polisi.
Sebelum membuat laporan, sang kakak sempat menghubungi korban yang bekerja di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Kepada kakaknya, korban mengaku telah mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari pelaku.
“Korban mengaku jika bagian tubuhnya dipegang dan difoto oleh ayah tirinya,” kata Guntur.
Berbekal pengakuan tersebut, ditambah foto yang ditemukan di HP pelaku, kakak korban lantas membuat laporan ke Polsek Pengabuan. Setelah berkoodinasi dengan pihak keluarga korban, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat pulang ke rumah.
Lebih lanjut Guntur mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui dalam kurun waktu satu tahun belakangan, pelaku setidaknya sudah 15 kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Namun pelaku tidak sampai melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Pelaku tidak melakukan pemerkosaan. Hanya memfoto dan memegang bagian tubuh korban, lalu menyimpannya di handphone. Jadi, ketahuannya karena foto di handphone tersebut,” beber Guntur.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam tidak lagi mengizinkan korban untuk bekerja di Muara Bulian. Pernah juga pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mengikuti kemauannya.
Guntur mengatakan pihaknya telah melakukan penahanam terhadap pelaku. Terkait kasus ini, Guntur mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik pelaku.
“Kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tanjab barat pungkasnya.
Penulis: Misdi