MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, membuka sosialisasi Undang-undang (UU) 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sosialisasi itu dilaksanakan di Nagoya Hill Hotel, Kamis (11/2/2021).
Rudi berharap dengan adanya sosialiasi tersebut, para importir maupun eksportir di Batam memahami regulasi terbaru tersebut. Ia menekankan, regulasi yang ada bukan untuk mempersulit para pengusaha, melainkan demi menjaga agar penyakit atau wabah pada hewan dan tumbuhan tidak masuk ke Indonesia, khususnya Batam.
“Jadi, apapun yang masuk ke Batam dan keluar dari Batam betul betul bersih dan bebas dari penyakit,” ujar Rudi usai membuka secara resmi sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Pertanian tersebut.
Ia meminta, para pengusaha mematuhi aturan yang ada agar tidak terjadi hal negatif di kemudian hari. Ia optimistis dengan adanya aturan tersebut, semua akan terata dan produk yang masuk dan keluar akan lebih sehat.
“Perlu diingatkan, kalau nanti terjadi kesalahan, untuk meluruskannya lagi akan sangat susah. Ada nanti makanan atau tumbuhan yang berpenyakit, kalau sudah masuk, isunya akan beredar. Sehingga pencegahan lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam, Joni Anwar, mengatakan UU 21/2019 merupakan perubahan dari UU 16/1992. Aturan tersebut sebagai upaya pemerintah mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan maupun tumbuhan.
“UU baru mengatur dan mengakomodir perubahan laju arus perdaganagn antarnegara. Aturan ini harusnya disosialisasikan awal 2020, tapi karena pandemi baru disosialisasikan awal 2021,” ujarnya.
Ia memandang penting sosialiasi aturan tersebut di Batam. Pasalnya, Batam adalah salah satu wilayah yang memiliki topografi dan dekat dengan Singapura dan Malaysia. Dengan wilayah yang dekat dengan negara tetangga, punya potensi masuknya hama hewan.
“Sinergi sangat kita perlukan, kami juga mengharapkan kerja sama antarinstansi agar aturan ini dapat dijalani dan dilakukan bersama-sama,” kata dia.
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan, Badan Karantina Pertanian, Karsad, mengatakan sosialisai tersebut sudah digelar di sejumlah daerah di Indonesia. Untuk awal tahun ini, baru Batam dan akan menyusul daerah lain di Kepri.
Ia berharap, dengan aturan tersebut, pemerintah mampu mencegah masuknya hama penyakit. Ia mengungkapkan, ada 121 jenis hama penyakit yang perlu dicegah dan hampir 700 organisme pengganggu tumbuhan yang juga harus dicegah.
“Setiap pesisirnya di Batam berpotensi masuk, lewat jalur ilegal. itu tantangan alam. Mencegah itu, Karantina tak bisa sendiri,” kata dia.