MIMBARPUBLIK.COM, Makassar – Pegawai Hiburan Malam yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Makassar, aksi ini sebagai bentuk penolakan kebijakan pemerintah terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Rabu (10/02/2021) di Balaikota Makassar.
Di waktu yang berbeda Badan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Sulawesi Selatan juga melakukan aksi demonstrasi pada Rabu (03/02/2021) lalu dengan tuntutan dana hibah agar segera dicairkan, aksi demostrasi tesebut dilakukan di depan kantor DPRD Kota Makassar.
Pasalnya beredar kabar dibeberapa media bahwa AUHM (Asosiasi Usaha Hiburan Malam) Kota Makassar ini dikabarkan akan diperiksa dan diduga melanggar Perwali Nomor 51 – 53, Surat Edaran PJ Walikota Terkait PPKM, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketua Umum Celebes Advokasi Center (CAC) Noer Fajriansyah mengatakan bahwa jika kita melihat kedua aksi tersebut diduga melanggar beberapa aturan tentang protokol kesehatan namun sangat ironi jika yang diperiksa dan dipanggil oleh polisi hanya AUHM.
“Sangat ironi jika yang ditindaki hanya AUHM saja tapi BPD – PHRI Sulsel tidak ditindaki dan tidak diperiksa sampai sekarang, kami menduga polisi tebang pilih pada penegakan hukum, logikanya itu kan BPD-PHRI ini juga diduga melanggar Perwali Nomor 51 – 53, Surat Edaran Pj Walikota Terkait PPKM, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19 (covid 19) tapi kok yang diproses hukum hanya AUHM saja,” jelas Fajrin kepada Media saat dijumpai di kediamannya.
Ia juga menambahkan bahwa polisi dalam hal ini Polrestabes Makassar harus objektif dalam penegakan hukum.
“Polisi harusnya objektif dalam penegakan hukum tidak boleh tebang pilih seperti ini, jangan hanya AUHM saja yang diproses secara hukum tapi BPD – PHRI juga harus di proses secara hukum dengan dugaan pelanggaran undang-undang yang sama,” tegasnya.
“Secara kelembagaan kami meminta kepada Kapolrestabes Kota Makassar untuk menjelaskan kepada publik atau membuat klarifikasi terkait dugaan tebang pilih pada kasus ini, kenapa dan ada apa Kapolrestabes KotaMakassar sehingga hanya memeriksa dan melakukan pemanggilan kepada AUHM dan sedangkan BPD-PHRI sampai hari ini belum juga dipanggil untuk diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan?,” tutup Fajrin.
Di tempat terpisah Ketua Umum Jaringan Aktivis Sulawesi Akbar Busthami SH Mengatakan, polisi tidak boleh tumpang tindih dalam hal penegakan aturan dan kami juga mendesak kapolrestabes makassar agar segera memeriksa pihak BPD – PHRI Sulsel.
“Dalam penegakan aturan itu polisi tidak boleh tumpang tindih dan kami medesak kapolrestabes makassar agar segera memanggil dan memeriksa BPD – PHRI terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, sehingga kapolrestabes makassar terkesan tidak tebang pilih dalam penindakan kasus dugaan pelanggaran prokes ini,” kata Akbar Pada Media disalah satu warkop di kota makassar.
Saat dikonfirmasi melalui via whatsapl Kapolrestabes Kota Makassar Belum menjawab sampai berita ini dinaikkan belum ada balasan dari kapolrestabes kota Makassar.
Penulis: Co’