MIMBARPUBLIK.COM, Tanah Karo – Penggelaran press realease Operasi Anti Narkoba (Antik 2021) yang dilaksanakan Polres Karo ungkap 20 kasus dan 24 tersangka, tepatnya di Aula Mapolres Karo Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (17/2) Pukul 10:00 WIB.
Operasi Anti Narkoba (Antik 2021) adalah merupakan agenda kerja Polres Tanah Karo bekerjasama dengan Polisi Daerah Sumatera Utara ( Poldasu) dalam pemberatasan penyakit masyarakat.
Hal ini diutarakan Kapolres Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH MH SIK kepada kru media, pengungkapan Operasi Anti Narkoba (Antik 2021) merupakan proritas personel Polres Tanah Karo dalam membantu masyarakat agar lepas dari keterpurukan serta mewujudkan masyarakat Bumi Turang Bersih dari Narkoba.
Lanjutnya, hasil pengungkapan Operasi antik narkoba Polres Karo 2021, sejak tanggal 20 Januari – 16 Februari 2021, mengungkap sebanyak 20 kasus, dengan 24 tersangka, barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21, 48 gram, jenis ganja 25,77 gram, serta 5 batang ganja dengan panjang diameter 130-200 cm. dan saat melakukan operasi ada yang cedera.
Keseluruhan kasus personel Satresnarkoba mengungkap kasus terbanyak di wilayah Kecamatan Payung. ” Kecamatan Payung merupakan wilayah kasus yang terbanyak kita ungkap, di sini kita melihat kesadaran masyarakat meningkat dengan kepercayaan kepada pihak kepolisian, masyarakat memberikan informasi yang akurat sehingga pihak kita sanggat terbantu, dan pihak kita berharap tidak menutup kemungkinan masyarakat kecamatan yang lain juga akan bersinergi dengan Polri,Kita sangat melindungi masyarakat pemberi informasi kepada pihak kita, ” ucap Kapolres.
Turut hadir dalam Press Release Operasi Anti Narkoba (Antik 2021) Wakapolres Kompol Aron Siaahan, dan Kasatnarkoba AKP Hendri Davit B Tobing beserta Team Satnarkoba.
Penulis : Ranto Pardede