FKMTI: Pernyataan Tegas Kapolri, Angin Segar Bagi Korban Perampasan Tanah

FKMTI dukung tindakan tegas Kapolri berantas beking mafia tanah | Foto : Istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mendukung penuh Kapolri yang akan menindak tegas beking mafia tanah tanpa pandang bulu.

FKMTI menilai masih bercokolnya para beking mafia menjadi penyebab tidak terlaksananya perintah Presiden agar konflik lahan segera diselesaikan agar rakyat medapat keadilan.

Ketua Umum FKMTI SK Budiardjo mengatakan, pernyataan tegas Kapolri tersebut seperti angin segar bagi para korban perampasan tanah. Sebab, banyak laporan perampasan tanah tidak diproses. Bahkan, para korban yang justru dikriminalisasi.

Ia mengungkapkan, dia sendiri menjadi korban perampasan tanah. Tanah giriknya seluas 1 ha di Cengkareng, Jakarta Barat tiba-tiba dikuasai pengembang. Sejumlah kontainer yang berada di lahan tersebut pun lenyap. Bahkan Budi sempat dipukul oleh kaki tangan pihak yang mengklaim tanah giriknya tersebut. Namun hingga kini laporan pemukulan belum diproses dan hak tanahnya masih dikuasai.

“Mereka mengklaim punya SHGB. PT tahun 1997 di atas tanah saya. Setelah dicek PT tersebut berdiri tahun 2009 pihak kecamatan juga mengatakan AJB2 SHGB tersebut lokasi persil tanah mereka jaraknya 5 kilometer dari tanah saya. Hal seperti ini banyak terjadi. Korban tidak pernah jual tapi diatas tanah milik jadi sertifikat atas nama pihak lain, dan janggalnya korban yang sering dikriminalisasi,” ujar Budi kepada awak media melalui telpon selulernya, Kamis (18/2/2021).

Budi berharap pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya tidak menghambat proses laporan para korban perampasan tanah. Jadi bukan sebaliknya menjadi beking pihak terlapor.

Saat ini anggota FKMTI sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sehingga bisa terbit sertifikat asli dari BPN.

Ia mencontohkan, Tanah girik milik Edi Kartono seluas 8150 meter persegi tiba-tiba menjadi SHGB. Laporan Edi Kartono ke Polres Jakarta Timur dilengkapi dengan sejumlah bukti otentik, diantaranya, lokasi tanah di catatan sertifikat berbeda lokasi dan SHGB terbit pada tahun 2012 tapi pengajuannya baru pada tahun 2015.

“Ini sangat jelas, Janggal sertifikat bisa terbit lebih dulu, padahal belum diajukan. Sehsrusnya langsung dibatalkan karena cacat administrasi, lokasinya berbeda pula. Jadi bisa segera diproses laporannya dan tindak pelakunya,” tegas Ketua Umum FKMTI.

Budi mengungkapkan komplotan mafia tak segan mengkriminalisasi orang dengan berbagai cara untuk menguasai lahan. Contohnya, Sugiarto dilaporkan memasuki pekarangan orang lain. Padahal, Sugiarto hanya mengontrak lahan dari pemiliknya.

Dalam persidangan, tak terbukti dan Sugiarto bebas murni. Namun setelah bebas murni, Sugiarto dilaporkan melanggar UU ITE hanya karena pengacaranya mengatakan jaksa tak mungkin banding kepada wartawan.

Penulis : Ndri

Review us!