KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan

Ketua KPU Asahan, Hidayat SP (tengah) menetapkan pasangaan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Pilkada Asahan dalam rapat pleno
Ketua KPU Asahan, Hidayat SP (tengah) menetapkan pasangaan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Pilkada Asahan dalam rapat pleno

MIMBARPUBLIK.COM, Asahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan gelar rapat pleno terbuka penetapan  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Asahan 2020, Jum’at (19/02-2021).

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih tersebut digelar di Hotel Marina Jalan Sisingamangaraja Kisaran. Hadir dalam acara tersebut Plh. Bupati Asahan, Kapolres Asahan dan unsur Forkopimda.

Tampak juga hadir komisioner KPU Sumatera Utara Syafrialsyah, dan Bawaslu Kabupaten Asahan. Selain itu, ada juga pasangan calon nomor urut 02 H. Surya, BSc – Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi (ST 20) Beserta Istri dan para pimpinan partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, SP mengatakan, rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan terpilih pada Pilkada serentak 2020 ini menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Surya, BSc – Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020. Hal itu, sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan No.23/PL.02.7-  Kpt/1209/KPU-Kab/II/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020.

“KPU Asahan menetapkan pasangan ST 20 Surya,BSc – Taufik Zainal Abidin,S.Sis, MSi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan,” ujar Hidayat.

Dengan digelarnya rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut tugas KPU Kabupaten Asahan telah selesai. Selanjutnya, KPU Kabupaten Asahan akan segera mengusulkan pelantikan yang akan dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara serentak dan bertahap, melalu DPRD Kabupaten Asahan.

Menurut, Hidayata pihaknya akan segera menyampaikan surat pengantar dan surat keputusan berita acara. Termasuk katanya, dokumen persyaratan pencalonan kepada pimpinan DPRD Asahan.

Seterusnya, pimpinan DPRD Asahan yang melakukan proses pengusulan dan pengesahan ke Kemendagri. Soalnya, pengusulan dan pengesahan ke Kemendagri dilakukan melalui Gubernur Sumatera Utara.

“Kita akan segera menyampaikan surat pengantar, surat keputusan berita acara dan dokumen persyaratan pencalonan kepada pimpinan DPRD. Jadi tinggal pimpinan DPRD yang melakukan proses pengusulan dan pengesahannya nanti,” ungkap Hidayat.

Sementara, Plh. Bupati Asahan Drs. Jhon Hardi Nasution, MSi mengapresiasi dan menghormati setiap tahapan Pemilihan serentak tahun 2020 kemarin. Soalnya, tahapan Pemilu yang telah dilakukan oleh KPU berjalan dengan aman dan lancar.

“Kita sama mengetahui bahwa tahapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 09 Desember 2020 telah berlalu. Semua itu telah kita lalui bersama dengan kearifan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat, KPU dan Bawaslu telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ucap Jhon Hardi.

PLh. Bupati Asahan, juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada elemen Penyelenggara Pemilukada yaitu KPU, Bawaslu, TNI/POLRI. Ucapan terimakasih itu juga disampaikan kepada semua pasangan calon yang ikut mensukseskan Pilkada serentak di Asahan.

Seperti diketahui, rapat pleno penetapan pasangan calon itu digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, mengugurkan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Asahan 2020. Sengketa Pilkada Asahan yang diajukan oleh Pasangan Calon nomor urut 01 Nurhajizah  – Henri Siregar.

Penulis: Arnes Arbain

Review us!