MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi Centre, Imanta Ginting mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listiyo Sigit dalam memberantas Mafia Tanah di Indonesia.
“Saat ini Kapolri memiliki komitmen untuk membantu masyarakat dalam melawan Mafia Tanah untuk itu kita meminta masyarakat yang tanahnya dirampas oleh Mafia Tanah untuk bersama-sama dengan Kapolri untuk berjuang melewan mafia tanah,” kata Imanta kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Dia menegaskan bahwa perampasan dan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh kalangan mafia dan preman ada dimana-mana sehingga perlu dilakukan antisipasi kelakuan mafia tanah untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.
“Kami melihat para mafia sering menggunakan dalil dan dalih melalui praktek jahat dalam pengusaan tanah dengan menerbitkan Sertifikat ASPAL (Asli tapi Palsu) dan Klaim Pengakuan Sepihak,” kata dia.
Imanta mengatakan bahwa banyak Masyarakat dan tanah adat yang sebenarnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat secara administrasi, melihat situasi itu para mafia memiliki kesempatan untuk melakukan kejahatan dengan menerbitkan Sertifikat sepihak atas lahan atau tanah orang lain yang kemudian para Mafia Tanah menggunakan Preman dan Aparat mengusir Masyarakat yang berhak dan menguasai tanah tersebut.
“Untuk menjaga agar praktek mafia ini tidak merajalela, kami meminta masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan legal sesuai prosesedur hukum untuk tidak mau mengalah dan tunduk dengan intimidasi mafia ini dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.” Kata dia
Menurut dia, jika sudah memiliki legalitas hukum yang kuat seperti Sertifikat baik SKT, SHM atau SP masyarakat diminta untuk gigih dan membela haknya hingga tataran pengadilan tertinggi.
“Mereka diharapkan untuk tidak mundur agar praktek penyerobotan tanah tidak menjadi jadi dan dianggap lumrah,” jelasnya.
Maraknya praktek penyerobotan dan mafia tanah diminta masyarakat juga pro aktif untuk mengurus legalitas kepimilikanya, memang mau tak mau masyarakat harus lebih tertib dalam melengkapi prosedur dan legalitas tanah miliknya.
Selain juga mengatur strategi agar tanahnya tidak mudah dirampas yakni dengan menggarapnya atau mengisinya dengan lahan produktif atau mendirikan bangunan diatas lahan tersebut.
Penulis: Ralian