MIMBARPUBLIK.COM, Inhu – Dari 24 ribu orang lebih korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fani Sukma dalam bisnis investasi bodong di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, puluhan korban tampak mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indragiri yang berkantor di jalan Narasinga Rengat yang tak jauh dari objek wisata Danau Raja Rengat.
Direktur executive LBH Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH kepada wartawan Senin (15/3/2021) menjelaskan, puluhan korban investasi bodong mendatangi kantor LBH Indragiri untuk meminta bantuan pendampingan hukum dalam menuntut haknya sebagai korban kepada pelaku dugaan penipuan investasi bermodus arisan.
“Sudah puluhan korban penipuan dan penggelapan investasi datang ke LBH Indragiri. Kami siap memberikan bantuan hukum kepada korban investasi dan berikan pelayanan khusus,” kata Advokat yang akrab dipanggil Gus Rachman ini.
Miris memang nasib ribuan korban investasi bodong di Inhu, selain korban menjual aset untuk di investasikan dan berharap kembali dengan nilai yang besar. Ada juga korban yang sengaja berhutang di bank dengan menggadaikan kebun, rumah dan aset berharga lainya.
“Kami dari LBH Indragiri sudah membuat tim untuk pembagian tugas dalam memberikan pelayanan terhadap korban investasi yang membutuhkan bantuan advokat dari LBH Indragiri,” ujar Gus Rahman alumnus Pascasarjana universitas Jayabaya.
Pelayanan pemberian bantuan hukum secara cuma cuma kepada masyarakat Inhu sudah dilakukan LBH Indragiri sejak Juli 2020. “Sampai dengan Maret 2021, sudah 157 perkara bantuan hukum litigasi dan non litigasi yang ditangani LBH Indragiri,” ujarnya. *