MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Operasi Yustisi Perwako No. 49 tentang Penanganan Disiplin Pencegahan Covid-19 kembali digelar di wilayah hukum Polsek Galang.
Penanggung Jawab kegiatan Operasi Yustisi yang diadakan di Kampung Sei Raya, kelurahan Sembulang, kecamatan Galang, Kota Batam ini, adalah; Kapolsek Galang AKP Herman Kelly.
Hadir dalam kegiatan ini, Bripka Zufrinal (Bhabinkamtibmas Pulau Abang), Bripka Eki Satria (Bhabinkamtibmas Subang Mas) dan personil Batara Biru Polsek Galang.
“Dalam kegiatan operasi yustisi didapati 1 (satu) pelanggar perwako 49 Tahun 2020 (tidak menggunakan masker),” kata Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur YFS,SH, S.IK, MH didampingi Kapolsek Galang AKP Herman Kelly dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Kamis (1/10/2020).
Dijelaskannya, tindakan yang diambil mencatat identitas pelanggar pada buku jurnal pelanggaran Perwako Batam No.49 tahun 2020.
“Pelanggar Perwako No.49 Tahun 2020 membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaraan yg sama dan apabila melakukan pelanggaran siap menerima sangsi dari Perwako No.49 Tahun 2020,” ungkapnya.
Sekitar pukul 21.00 WIB Kegiatan Operasi Yustisi selesai dilaksanakan. “Alhamdulillah selama kegiatan situasi aman dan terkendali. Operasi Yustisi Perwako No. 49 ini kita gelar pada pagi, siang dan malam hari,” tutupnya. (helmy)