MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Patroli KP Bisma-8001 Korpolairud Baharkam Polri menangkap 2 kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di perairan laut Natuna Utara.
KP Bisma-8001 Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.
“Saat berada di wilayah perairan laut Natuna Utara pada Kamis, 18 Maret 2021, KP Bisma – 8001 berhasil mendeteksi 2 unit kapal ikan asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Ahad (21/3/21) di Batam.
Selanjutnya, sebut Haryy, dilakukan pengejaran dan KP Bisma – 8001 berhasil mengamankan 2 unit kapal ikan asing tersebut.
“Kapal ikan asing yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770′ LU – 109° 21 326′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Vietnam,” ungkapnya.
Kapal yang kedua, lanjut Harry, diamankan pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta ABK warga negara Vietnam.
“Setelah berhasil diamankan kedua kapal ikan asing tersebut langsung dikawal oleh KP Bisma – 8001 menuju Kota Batam,” jelas Harry.
Kedua kapal ikan asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Penulis : Yendri