Warga Pulau Terong Mengadu ke FKMTI, Tak Kunjung Dapat Sertifikat dari BPN

Foto bersama usai Konferensi Pers Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Kepri bertemakan "Indonesia Darurat Agraria Mafia Tanah Harus Ditangkap Siapapun itu", di Hotel 89 Nagoya, Batam, Rabu (7/4/2021). (Foto: Dok. Mimbar Publik)

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Salah satu warga Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang yang tinggal di Batam, Jaya Ludin, mengadukan persoalan Kampung Tua Pulau Terong dan Pulau Geranting ke Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Kepri, Rabu (7/4/2021).

Kepada Penasehat FKMTI Pusat, Yanes Yosua Frans yang saat itu menjadi narasumber pada konferensi pers bertemakan “Indonesia Darurat Agraria Mafia Tanah Harus Ditangkap Siapapun itu”, di lantai 2 Hotel 89 Nagoya, Batam, Kepri, Jaya Ludin mengatakan bahwa sampai saat ini warga masyarakat Pulau Terong meski sudah berstatus Kampung tua, belum mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Batam dikarenakan ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan di Pulau tersebut.

“Pulau Terong itu statusnya sudah Kampung Tua Pak, dan pihak ATR/BPN Kota Batam juga sebelumnya sudah pernah melakukan pendataan untuk pengurusan sertifikat hak guna bangunan, akan tetapi hal itu tidak tuntas dikarenakan ada masyarakat yang mengakui memiliki surat grand dan mengatakan bahwa pulau itu seluruhnya milik mereka. Sesungguhnya sebahagian mungkin milik dia dan sebahagian lagi milik orang lain,” kata Jaya Ludin.

Jaya Ludin berharap dengan adanya FKMTI ini, dapat membantu persoalan mereka yang tinggal di Pulau Terong dan di Pulau Geranting.

“Persoalan ini sebenarnya sudah cukup lama yakni semenjak saya tinggal dan bertugas di sana dan saat ini saya tinggal di Batam, itu juga belum dituntaskan. Maka dengan adanya forum ini, kami sangat berharap persoalan kami ini bisa dibantu, agar anak dan cucu kami bisa tetap tinggal di sana,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan, bahwa yang mengaku memiliki lahan di pulau itu juga mengakui lahan di pantai juga dianggap milik mereka.

Tak hanya soal Pulau Terong, Jaya Ludin juga mengungkapkan tentang persolan di Pulau Geranting, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Kata dia, warga di pulau itu tidak lagi melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dikarenakan sudah ada yang membayarkannya.

“PBB di pulau itu ada yang bayar, bahkan pihak dari petugas PBB itu sendiri juga tidak tahu siapa orang yang telah membayarkannya, sedangkan jumlah rumah di sana itu sudah hampir lima ratusan rumah. Ya Setiap warga mau membayar PBB, dibilang sudah dibayar dan itu sudah bertahun-tahun, dan seingat saya itu sudah sejak tahun 1984. Itulah dua persoalan yang terjadi di daerah kami pak,” ungkap Jaya Ludin ke Yanes Yosua.

Menjawab dari dua persolan yang disampaikan Jaya Ludin itu, Yanes Yosua mengatakan, dirinya tidak bisa menyimpulkannya.

“Untuk saat ini saya tidak bisa menyimpulkan, namun sebagai masyarakat, kita harus bersabar. Saya yakin Pak Rudi yang menjabat sebagai Wali Kota dan Kepala BP Batam akan bersedia membantu masyarakatnya untuk mendapatkan sertifikat tanah itu, dan kita juga doakan agar pak Rudi bisa menuntaskannya,” kata Yanes Yosua.

Meski demikian, dari penuturannya, sepertinya Yanes Yosua Frans menduga ada yang tidak masuk akal di soal pembayaran PBB itu, sebab bagaimana mungkin pihak petugas PBB tidak mengetahui siapa orang yang telah membayarkan PBB dengan jumlah rumah sebanyak itu, apalagi sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Memberikan saran, Yanes Yosua Frans kemudian menganjurkan agar Jaya Ludin agar berkoordinasi terkaita persoalan itu ke FKMTI Kepri.

“Sampaikan saja ke FKMTI Kepri, dan siapkan semua berkasnya,” anjurnya.

Tak hanya itu, Yanes Yosua Frans juga mengatakan, ia akan menyampaikan semua masukan masyarakat yang diterimanya saat itu kepada presiden.

Selain itu, ia juga berharap BP Batam dan ATR/BPN Batam bisa bersinergi dengan baik agar persoalan tanah di tengah masayarat bisa dengan mudah teratasi dan terselesaikan dengan baik.

Sumber: Dinamika Kepri

Review us!