MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan 2 oranglLaki-laki di bawah umur dari anggota Opsnal Polresta Barelang terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian (curanmor) dengan inisial YB (15 Tahun) dan DP (15 Tahun). Peristiwa tersebut terjadi di Parkiran Depan Komplek Dian Centre Blok G No.6-7 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (15/04/2021).
“Berawal Kamis (15/04/2021) sekira pukul 08.05 WIB, pelapor SK dengan menggunakan sepeda motor pergi bekerja dengan memakirkan sepeda motor di TKP dengan mengunci stang motor dan kunci kontak dipegang oleh pelapor. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB pelapor selesai bekerja dan bermaksud mau pulang dan melihat sepeda motor yang sebelumnya di parkir di TKP sudah tidak ada lagi,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda.
Adapun sepeda motor yang telah hilang yaitu 1 Unit Sepeda motor merek Yamaha Mio, Tahun 2009, dengan nomor polisi BP 4690 F warna putih, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta sehingga pelapor datang ke SPKT Polsek Lubuk Baja.
“Menerima laporan Polisi pada hari Jumat (16/04/2021), terhadap dugaan Tindak Pidana Pencurian (curanmor) yang dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Lubuk Baja kemudian, pada hari Jumat (16/04/2021) sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap pelaku di Tiban Mcdermort Kec. Sekupang,” paparnya.
Setelah itu Tim Opsnal Polresta Barelang menyerahkan Pelaku kepada Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dikarenakan pelapor sudah membuat laporan polisi di polsek lubuk baja untuk guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 Unit Motor Yamaha Mio Warna warna putih, 1 Unit Motor Suzuki Warna Hitam.
Penulis: Noni