MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk menyiapkan pengamanan guna mengantisipasi adanya takbir keliling di malam Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi Kamis, 22/4/2021 mengatakan sejak awal sudah dilakukan imbauan agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling.
“Dari sekarang diimbau, dan diimbau nanti pada pelaksanaannya aparat akan turun ke jalan aparat terkait lainnya turun ke jalan untuk bisa mengamankan,” kata Rusdi.
Rusdi menyebutkan jajaran Polri di wilayah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan-kebijakan pemerintah selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri.
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam Operasi Keselamatan yang berlangsung sejak 12 sampai 25 April 2021.
“Sekarang kan sosialisasi, sosialisasi kepada masyarakat agar tidak dilakukan takbir keliling ini terus dilaksanakan,” kata Rusdi.
Dalam Operasi Keselamatan tersebut, Polri juga mensosialisasikan terkait larangan mudik yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 13 tahun 2021.
Terkait pengamanan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, lanjut Rusdi, telah dibahas dalam Rapat koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang berlangsung di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4) kemarin.
Rakor lintas sektor diikuti oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan dan perwakilan Menteri PUPR, Menteri Perdagangan, serta Menteri Agama yang mengikuti secara daring.
Menurut Rusdi, arahan tentang kebijakan larangan mudik serta larangan takbir keliling telah didengar oleh seluruh Polda dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mengikuti rakor secara virtual.
“Seluruh kapolda ikut rakor secara daring, termasuk Forkopimda, ada gubernur ada pangdam lengkap seluruh Indonesia hadir secara virtual untuk mendengar kebijakan-kebijakan apa yang harus dilakukan dan tentunya kebijakan yang sama antar instansi terkait,” ujar Rusdi.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung Ramadhan.
Menag mengatakan takbir keliling yang dilakukan di beberapa daerah berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan COVID-19.
Dia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.