MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Pemberitaan rendahnya mentaati Protkes COVID -19, tidak diterima oleh beberapa warga, sementara anjuran Pemerintah terhadap kedisiplinan Protokol kesehatan, terkait situasi pandemi saat ini, dimana peningkatan kasus positif COVID -19 semakin meningkat di Kabupaten Bintan, Minggu (25/4/2021).
Berita yang diterbitkan oleh Redaksi Keprisatu.com terkait rendahnya kedisiplinan salah satu warga, Tanjunguban menuai Kontroversi oleh M.Idha dan Heri Sugianto.
Selanjutnya M.Idha mengirimkan pesan Via Whatshapp digruop,tulisannya adalah : Berita yang ditulis oleh yang katanya Wartawan Kepri 1 atas nama Juliansyah, perlu kita dudukkan, 1.menamakan Masyarakat / Pemuda Tg.uban tidak akan tinggal diam, sementara kami akan mengadakan pertemuan dan akan menindak lanjuti Berita Kepri 1 ini.ujar M.Idha melalui Grup WhatShapp.
“Dan menperlihatkan kebodohannya sendiri,” ungkap M.Idha.
M.Idha mengintervensi Wartawan dengan mendudukan segenap tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, tidak terima dengan pemberitaan tersebut,pungkasnya.
Dan akan menbawa rana hukum, kerena Wartawan memberitakan terkait protkes.
Dimana masyarakat sudah 1 tahun menbhatin dengan pandemi COVID -19 saat ini, kerena garda terdepan pemutusan matarantai COVID – 19.
Dimana Pemerintah Kabupaten Bintan Provinsi Kepulaun Riau,menberi surat edaran Peraturan Bupati Bintan Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Selanjutnya dimana bahwa untuk memutuskan matarantai penularan Corona Virus Disease 2019 ( Covid -19) perlu dilakukan upaya pencegahan diberbagai aspek kehidupan yang melibatkan peran serta masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Dipoin c juga dilampirkan , bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan Disiplin dan Penegak Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.
Dipoin 13 juga disebutkan, Protokol Kesehatan adalah tahapan yang harus ditempuh oleh suatu orang perorangan ,kelompok ,atau lembaga pada saat akan melakukan aktivitas dengan cara memeriksa suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsanitizer,mengunakan masker serta jarak agar tidak terjadi kerumunan.
Selanjutnya dipoin 15,Physical Distancing adalah menjaga jarak aman antara orang untuk membatasi kontak fisik dalam penyebaran COVID -19.
Hal senada disampai oleh dr,Gama Isnaeni Satgas COVID -19 Kabupaten Bintan,peningkatan penularan COVID -19 , dimana rendahnya kesadaran masyarakat Disiplin dengan Protokol Kesehatan,pungkasnya.
Penulis : Juliansyah