MIMBARPUBLIK.COM, Maros – Penyelesaian sengketa kios di Kompleks Pasar Bulu-Bulu yang dilakukan oleh Kepala Pasar Bulu-Bulu berakhir dengan eksekusi pengosongan kios, Minggu (25/04/2021).
Tindakan tegas pengosongan kios ini diambil Kepala Pasar dengan alasan kuat serta mengakhiri sengketa antara pedagang Pasar Bulu-Bulu, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Sengketa kios berawal dari saudari HS dengan mengklaim kios HM yang secara tertulis tercatat sebagai pemiliki kios sejak 2020 lalu.
HS kemudian disurati sebanyak satu kali oleh Kepala Pasar sebelum pada akhirnya Kepala Pasar Bulu-Bulu mengambil keputusan tegas dengan mengeksekusi dan mengosongkan kios tersebut.
Tak hanya itu Kepala Pasar Bulu-Bulu sudah bersurat Kepada Dinas koperasi, UMKM, dan perdagangan Kabupaten Maros.
Kepala Pasar Bulu-Bulu Abdul Malik mengatakan bahwa langkah yang diambil ini adalah langkah tegas dan terukur yang di mana keputusan kepemilikan kios sudah sangat jelas dengan bukti surat yang dipegang pemilik yang tercatat di Surat Perjanjian Pemakaian Kios dengan Nomor surat: 013/SPPKL/UPTD.PSBL/ll/2021.
“Iya benar kami melakukan eksekusi pengosongan kios, dan kami sudah menyurat ke Dinas Kopumdag dan langkah tegas dan terukur yang kami ambil itu berdasar dengan bukti yang sangat kuat yang dipegang oleh saudari HM,” kata Abdul Malik saat ditemui oleh awak media.
Malik sapaannya menambahkan bahwa mereka sudah menegur secara kekeluargaan hingga menyurati sebanyak satu kali dan memanggil pihak yang mengklaim sebanyak empat kali ke kantor pasar namun tidak diindahkan oleh pihak yang mengklaim kios tersebut.
“Memang kami sudah melakukan langkah-langkah baik secara kekeluargaan dan surat teguran namun pihak yang mengklaim ini tidak mengindahkan makanya kami mengambil langkah tegas dan terukur,” tegasnya.
Ia berharap bahwa semoga ke depan di Pasar Bulu-Bulu tidak ada lagi riak seperti ini apalagi sengketa kios yang saling mengklaim.
“Saya selaku Kepala Pasar Bulu-Bulu berharap ke depannya agar tidak ada lagi kisruh seperti ini, dan untuk mencegah hal itu terjadi mari kita saling menjaga silaturahmi jangan saling merebut yang bukan hak kita,” tutup Abdul Malik.
Dalam kegiatan eksekusi pengosongan kios ini turut hadir Bhabinkantibnas dan Babinsa setempat dan kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Nur Fajriansyah