Pemkot dan Polresta Bogor Siapkan 6 Lokasi Pos Sekat di Batas Kota

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro | Foto: Istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Bogor – Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota menyiapkan enam lokasi pos sekat di batas kota dan dua lokasi check point dalam operasi kewaspadaan mudik lebaran, pada 6-17 Mei 2021.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Minggu, 2/5/2021 mengatakan, enam pos sekat yang disiapkan di batas kota adalah di dekat pintu tol Baranangsiang, di simpang BORR, di Jalan Wangun simpang Ciawi, di simpang Gunung Batu, di simpang Yasmin, dan di simpang Cifor.

Kemudian, dua lokasi check point yang disiapkan adalah di Stasiun Bogor dan di Terminal Baranangsiang.

Menurut Susatyo, disiapkannya pos penyekatan di batas kota serta titik check point di lokasi masuk ke Kota Bogor yakni stasiun kereta dan terminal, sasaran untuk mencegah pemudik datang ke Kota Bogor atau warga Kota Bogor yang akan mudik ke luar kota. “Kecuali, mudik di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi),” katanya.

Operasi kewaspadaan mudik lebaran ini diberlakukan efektif mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaram Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Menurut Susatyo, pada operasi kewaspadaan mudik lebaran ini, Satgas Penanganan COVID-19 menurunkan sekitar 15.000 petugas gabungan, dari Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota yang dibantu oleh personil TNI dari Kodim 0606 Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor.

“Di setiap pos sekat akan dijaga oleh tim gabungan selama 24 jam, dengan shift yakni tiga kelompok shift,” katanya.

Tim gabungan juga menjaga lokasi check point di Stasiun Bogor dan di terminal induk Baranangsiang. Selama operasi kewaspadaan mudik, pada 6-17 Mei, operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) ditiadakan sementara.

Menurut Susatyo, di enam lokasi pos sekat, kendaraan yang datang dari luar kota maupun kendaraan ke luar kota akan diberhentikan sementara dan diperiksa identitas dan surat keterangan negatif COVID-19.

“Untuk ASN, TNI, dan Polri, diminta menunjukkan surat keterangan dari pimpinannya. Jika tidak bisa menunjukkan maka kendaraannya diminta untuk memutarbalik arah,” katanya.

Susatyo menjelaskan, operasi kewaspadaan pemudik ini sasarannya, untuk menekan penyebaran COVID-19 terutama pada bulan Ramadhan dan libur lebaran. “Jangan sampai karena mobilitas masyarakat yang mudik lebaran, kemudian menimbulkan lonjakan kasus COVID-19 setelah lebaran,” katanya.

Review us!