MIMBARPUBLIK.COM, Kota Metro – Satpol PP Kota Metro dan Polsek Metro Pusat menutup salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing yaitu PT. Adira Dinamika Multi Finance Metro yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman Kota Metro terkait ditemukannya 4 pegawai konfirmasi terpapar positif Covid-19, Senin (03/05/2021).
Penegakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota No. 39/2020.
Kasat Pol PP Kota Metro, Imron,S.P., M.Si., menyampaikan bahwa dalam giat yang berlangsung tim terdiri dari Polri 1 orang, Satpol PP 5 orang, 1 Lurah setempat, dan relawan dalam hal ini RT 1 orang.
Dalam hal ini, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek,S.stp,MH, yang mewakili Kasat Pol PP mengatakan. “Kami telah memberikan himbauan terkait prokes serta memberikan sanksi disiplin. Lanjutnya dengan ditemukannya 4 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kami bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 memberikan sanksi penutupan sementara selama 3 hari untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kembali dengan PCR RAPID test untuk syarat dibuka kembali kegiatan pelayanan seperti biasa pada kantor tersebut,” ujarnya.
Imbuhnya, Yoseph mengatakan bahwa himbauan untuk penutupan sanksi di laksanakan sesuai dengan Perda Kota Metro 1/2021 dan Perwalian 3/2020.(Kominfo Metro)