MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Sebanyak 290 posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kecamatan Nongsa, Kota Batam telah terbentuk. Salah satunya di lingkungan RW 11 Kelurahan Sambau, Perumahan Green Nongsa City.
Camat Nongsa, Arfandi mengatakan 290 posko tersebut di antaranya sebanyak 58 posko tingkat RW dan 226 posko tingkat RT. Kemudian untuk tingkat Kelurahan ada 5 posko dan tingkat Kecamatan ada 1 posko.
“PPKM mikro kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Arfandi saat meninjau posko PPKM di Perumahan Green Nongsa City, Sambau (23/5/2021).
Dijelaskannya bahwa jumlah kasus positif Covid-19 saat ini masih terus bertambah di Kota Batam. Karena itu dengan adanya kebijakan PPKM skala mikro ini diharapkan pengawasan dapat dilakukan sampai tingkat RT dan RW.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Nongsa untuk selalu menjalankan protokol kesehatan. Menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air bersih, menjauhi kerumunan.
“Kemudian juga jangan melaksanakan kegiatan yang mengundang atau dapat menimbulkan kerumunan banyak orang,” katanya.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan Pemko Batam menerapkan PPKM skala mikro untuk peningkatan penanganan Covid-19. Pihaknya sudah meminta kepada Camat dan Lurah agar segera membentuk tim hingga sampai RT dan RW.
“Saya minta jangan lama-lama supaya PPKM ini bisa segera berjalan efektif,” kata Amsakar.