Gencarkan Gerakan Pencegahan Covid-19, Tim Terpadu Bubarkan Kerumunan dan Tegur Tempat Usaha Pelanggar Aturan

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja bersama tim terpadu kembali turun mengawasi penerapan Surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021 dan Perwako nomor 49 tentang Protokol kesehatan.
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja bersama tim terpadu kembali turun mengawasi penerapan Surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021 dan Perwako nomor 49 tentang Protokol kesehatan.

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja bersama tim terpadu kembali turun  mengawasi penerapan Surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021 dan Perwako nomor 49 tentang Protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Batam yang juga penanggung jawab kegiatan, Salim menyebutkan kali ini kegiatan dilakukan di wilayah Batam Kota, Sabtu (29/5/2021) malam. Tim bergerak dari pukul 20.00 WIB hingga selesai.

“Pengawasan serupa, secara rutin tim lakukan di seluruh wilayah Kota Batam,” kata Salim.

Selain unsur Satpol PP Batam, adapun tim yang turun di antaranya Polresta Barelang, Kodim 0316 Batam, Denpom I/6 Batam, Ditpam BP BATAM, Denpomal Batam, Marinir 10/SBY, Lanud Hang Nadim, Lanal Batam, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam,Dinas Perhubungan Batam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Bagian Hukum Pemko Batam.

Adapun lokasi pengawasan yang didatangi tim di antaranya :

1.  ๐๐ฎ๐ง๐๐š๐ซ๐š๐ง ๐€๐ฌ๐ซ๐š๐ฆ๐š ๐‡๐š๐ฃ๐ข ๐๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ  ๐Š๐ฎ๐ฅ๐ข๐ง๐ž๐ซ ๐–๐ž๐ฅ๐œ๐จ๐ฆ๐ž ๐ญ๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ

– Tim mendapati ramainya pengunjung yang bersantai dengan makan minum di tempat.

– Tim membubarkan pengunjung yang di perkirakan 300 orang lebih.

-Tim mengimbau kepada pemilik usaha untuk menutup usahanya sesuai batas buka usaha sampai pukul 21:00 WIB serta tidak ada yang boleh makan minum di tempat.

๐Ÿ. ๐Œ๐ž๐ ๐š ๐‹๐ž๐ ๐ž๐ง๐๐š

– Para pelaku usaha sudah melaksanakan Surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021 dan jika ada yang masih buka tidak ada yang makan di tempat.

๐Ÿ‘. ๐‚๐จ๐Ÿ๐Ÿ๐ž ๐‚๐ž๐ง๐ญ๐ซ๐ž ๐๐š๐ง ๐‹๐ฎ๐š๐ซ ๐†๐š๐ซ๐ข๐ฌ ๐‚๐จ๐Ÿ๐Ÿ๐ž

– Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.

– Tim memberikan teguran kepada pelaku usaha untuk mematuhi jam buka tutup usaha.

๐Ÿ’. ๐€๐ง๐ ๐ค๐ข๐ซ๐š๐ง ๐Š๐๐‚ ๐’๐ข๐ฆ๐ฉ๐š๐ง๐  ๐Š๐ƒ๐€

– Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.

– Tim memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.

๐Ÿ“. ๐Œ๐š๐ง๐ฅ๐ฒ ๐‚๐จ๐Ÿ๐Ÿ๐ž  ๐‘๐ฎ๐ค๐จ ๐“๐ฎ๐ง๐š๐ฌ  ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐‚๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ

– Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.

– Tim nemberikan peringatan kepada Pelaku usaha untuk selalu mematuhi Perwako nomor 49 dan surat edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.

๐Ÿ”. ๐€๐ซ๐ค๐š๐ง๐š ๐๐š๐ง ๐‚๐จ๐Ÿ๐Ÿ๐ž ๐Œ๐จ๐ข ๐๐ž๐ซ๐ฎ๐ฆ๐š๐ก๐š๐ง ๐Š๐ƒ๐€ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐‚๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ

– Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.

–  Tim memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.

๐Ÿ•.  ๐‡๐ฎ๐ฆ๐›๐ฅ๐ž ๐‚๐จ๐Ÿ๐Ÿ๐ž, ๐Œ๐Œ ๐‚๐š๐Ÿ๐ž ๐๐š๐ง ๐• ๐๐ˆ๐‘ ๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ–

– Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.

– Tim nemberikan peringatan kepada Pelaku usaha untuk selalu mematuhi Perwako nomor 49 dan surat edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.

๐Ÿ–. ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค ๐‘๐ฎ๐ค๐จ ๐๐ข๐š๐ ๐š ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐Š๐จ๐ญ๐š

– Semua tempat usaha sudah tutup sesuai surat edaran Walikota Nomor 22 tahun 2021.

๐Ÿ—. ๐…๐จ๐จ๐๐œ๐จ๐ฎ๐ซ๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ญ๐จ๐ค๐จ๐š๐ง ๐๐š๐ฌ๐ข๐ซ ๐๐ฎ๐ญ๐ข๐ก ๐๐ž๐ง๐ ๐ค๐จ๐ง๐ 

– Tim mendapati masyatakat yang masih makan minum di tempat  dan membubarkan nya.

– Tim memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk mematuhi Perwako nomor 49 dan Surat Edaran Walikota Nomor 22 tahun 2021.

Review us!