MIMBARPUBLIK.COM, Ketapang – Ribuan Masa dari Aliansi Masyarakat Bersama Serikat Buruh Patriot Pancasila(SBPP) dan Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) tumpah di Jalan, melakukan long march menuju Gedung DPRD Ketapang untuk Penyampaian Aspirasi rakyat serta buruh yang menolak Omnibus law (Undang-undang Cipta Kerja) pada Kamis (08/10/2020).
Kedatangan Ribuan Masa itu Meminta Presiden Membatalkan UU Omnibus Law yg telah di Sahkan Oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 pada subuh hari.
Ribuan masa yang turun dengan mengikuti Protokol kesehatan (menggunakan masker) dikawal langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono,S.I.K serta jajarannya. Aksi damai berjalan dengan tertib dan kondusif yang di terima langsung oleh ketua DPRD Ketapang M.Febriadi, S.Sos, turut juga didampingi Dandim 1203/Ktp Letkol. Kav. Suntara Wisnu Budi Budayanya, S.H., M.Sc.
Ketua FPRK Isa Anshari dalam orasinya mengatakan bahwa dengan disahkannya UU Omnibus law, dapat menyebabkan peluang dikebirinya hak buruh.
“Kami minta dalam tiga kali dua puluh empat jam Presiden harus membatalkan UU Omnibuslaw yang telah disahkan oleh DPR RI, karena UU tersebut dapat menciptakan peluang dikebirinya hak hak buruh,” kata Isa.
Isa juga mengatakan jika dalam waktu tiga hari kedepan tidak di batalkan maka masa akan turun jauh lebih besar.
“Jika permintaan kami yang mewakili seluruh rakyat di negeri ini tidak terpenuhi, maka kami akan datang kembali dengan jumlah masa yang lebih besar,”lanjut Isa.
Sementara itu, Hasyim dari perwakilan Masyarakat bahwa UU Omnibus law tidak berpihak kepada rakyat kecil khususnya Buruh.
“Omnibus law Cipta Kerja tidak berpihak pada rakyat namun lebih mengedepankan kepentingan Kapitalis, kami tidak mau hanya dijadikan budak di negri sendiri,” tegas Hasyim.
Pada kesempatan yang sama Verry Liem Ketua Konsolidasi Serikat Buruh Patriot Pancasila(SBPP) menuturkan bahwa disahkannya UU Cipta kerja membuka peluang PHK kepada buruh.
“Peluang PHK akan terjadi terhadap buruh di perusahaan yang ada di seluruh Nusantara ini, karena itu kami minta Presiden meninjau ulang dan membatalkan Undang-undang tersebut,” tutur Verry.
Lebih jauh di ungkapkannya bahwa jika tidak dibatalkan perlakuan diskriminasi terhadap buruh/pekerja akan terjadi, dan buruh tidak lagi punya jaminan masa tua.
“Dengan Undang-undang Cipta Kerja ini buruh akan berpeluang diperlakukan diskriminasi, untuk saat ini saja tidak sedikit hak hak buruh yang tidak dipenuhi oleh perusahaan, bagaimana masa depan generasi muda kita, yang nantinya hanya akan menjadi tenaga kerja kontrak,” lanjut Verry.
Verry juga mengatakan kalau saat ini sudah banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa dibayarkan hak seperti yang diatur dalam UU no 13/2003.
“Tidak sedikit perusahaan yang telah melakukan PHK dengan tanpa membayar penuh hak Buruh sesuai yang tertuang dalam Undang-undang no 13 tahun 2003, bahkan saat ini peralihan besar besaran status pekerja di beberapa perusahaan telah terjadi. Kariawan yang berstatus PKWTT menjadi PKWT inilah realita di lapangan,” tukas Verry.
Setelah penyerahan dokumen pernyataan sikap yang diwakili Isa Anshari kepada Ketua DPRD M.Febriadi, S.Sos untuk disampaikan ke DPR RI dan Pemerintah pusat, masa mbubarkan diri dengan tertib yang tetap diiringi dengan pengamanan dari Polri dan TNI.
Penulis: Tim
Editor: Ara