MIMBARPUBLIK.COM, Asahan – Ketua Pengadilan Tinggi Medan Setyawan Hartono didampingi Bupati Asahan H Surya BSc dan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Ulina Marbun meresmikan Gedung Sidang Anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B, Jumat (04/06/2021).
Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Ulina Marbun mengatakan bahwa pembangunan Gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini adalah merupakan amanat dari UU SPPA No. 11 tahun 2012.
“Seperti yang diamanatkan dalam undang-undang peradilan terhadap anak memiliki kekhususan diantaranya mengutamakan keadilan restoratif yakni penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang secara bersama mencari penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” kata Ulina.
Ulina mengatakan, pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan Diversi yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dan harus disidangkan oleh Penuntut Umum Anak dan Hakim anak serta persidangannya pun dilakukan secara tertutup.
“Gedung Sidang Anak ini memiliki 2 lantai terdiri dari ruang sidang anak, ruang tahanan anak, ruang tunggu ramah anak, ruang telekonferens, dan ruang diversi. Ruangan ini nantinya akan dapat memberikan kenyamanan dan keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal maupun sebagai anak korban, dan juga sebagai anak saksi,” ungkap Ulina.
Sementara itu Bupati Asahan mengatakan dengan pembangunan Gedung Sidang Anak dapat menunjang pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta butuh perhatian khusus dalam penanganannya.
“Semoga dengan peresmian hari ini dapat memberi keberkahan dan manfaat yang baik bagi Kabupaten Asahan dan pembangunan gedung ini terwujud berkat kerjasama Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Pengadilan Negeri Kisaran.
Ditempati yang sama sebelum meresmikan Gedung Sidang Anak Ketua Pengadilan Tinggi Medan Setyawan Hartono mengatakan pembangunan Gedung Sidang Anak merupakan amanat dari Undang Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Negara memperlakukan khusus anak yang mengalami konflik hukum. Perlakuan khusus itu dimulai dari tahap pemeriksaan hingga persidangan. Pemeriksaan anak berusia di bawah 18 tahun haruslah terpisah dari terdakwa dewasa,” ucapnya.
Penulis: A. Sinaga