MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Satu RT di Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur, yakni RT 11, menerapkan lockdown atau penguncian wilayah sementara usai 22 warga dinyatakan positif covid-19.
“Sampai Jumat tanggal 4 Juni itu totalnya 22 orang. Kita sudah micro lockdown sejak tanggal 26 mei,” kata Lurah Kayu Putih Artika Ristiana dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (7/6).
Ia mengatakan, puluhan warga yang positif itu diketahui setelah pihaknya menelusuri kontak akibat satu warga yang positif Covid-19 akhir Mei lalu.
“24 Mei, ada seseorang yang periksa di puskesmas. Hasilnya positif. Jadi dari tanggal 24 itu kita tracing, 25, 27, 28, 31, 2 Juni, 3 Juni. Jadi hasil swab 22 orang itu kita bertahap, enggak langsung semua,” ucap dia.
Ia menjelaskan, puluhan warga yang positif itu kini menjalani isolasi di berbagai tempat. Bagi yang bergejala, dibawa ke rumah sakit, sisanya menjalani isolasi di Wisma Atlet dan rumah masing-masing.
“14 orang kita rujuk ke Wisma Atlet, tiga ke RS Harapan Jayakarta, dan lima orang isolasi mandiri di rumah. Belum ada yang sembuh. Tetap kita pantau dan monitoring terus,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan kembali melakukan swab tes kepada warga di RT tersebut pada hari ini, Senin (7/6).
Ia menyebut ada ratusan warga yang akan menjalani swab tes.
“Jadi hari ini kita melaksanakan swab untuk 100 sampai 120 orang. Untuk warga RT 11 RW 9 dulu, nanti kan ini ada beberapa warga yang berbatasan dengan RT lainnya, nanti kita akan juga tracing,” ucapnya.
Pihaknya juga mendirikan posko pengawasan di perbatasan RW 09 dan RW 10 Kelurahan Kayu Putih untuk memantau penyebaran covid-19.
Kasus covid-19 di DKI diketahui terus bertambah. Hingga Minggu (6/6), kasus harian covid-19 di DKI bertambah 1.119 sehingga total kasus mencapai 435.135.
Dari jumlah tersebut, 416.130 sembuh dn 7.293 dinyatakan meninggal dunia.
Sementara DKI juga masih terus menerapkan PPKM Mikro sesuai ketentuan pusat mulai 1 Juni hingga 14 Juni mendatang.
Sejumlah ketentuan tak berbeda jauh seperti WFH 50 persen, belajar daring, tempat ibadah maksimal 50 persen, hingga pembatasan moda transportasi.
Penulis: Redaksi